Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Kepada Dua Terdakwa Pemilik 12 kg Ganji

Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Kepada Dua Terdakwa Pemilik 12 kg Ganji
Sorot surabaya – Majlis hakim pengadilan negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa pemilik ganja 12 Kilo Gram, dengan hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua majlis R Anton SH MH dalam amar putusanya mengatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara menjual narkotika jenis ganja sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika” ujarnya.
Tak hanya hukuman badan, keduanya juga dikenai denda Rp. 1 miliar. Jika tak membayar akan digantikan hukuman satu bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari jaksa penuntut umum, Ni Putu Parwati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat hukum terdakwa, Parni Ladirto Polanda mengatakan jika putusan 12 tahun yang dijatuhkan terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan.
“Putusan majlis hakim sudah sesuai, meskipun begitu kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir” ujar Parni seusai persidangan.
Sebelumnya, berkas terpisah, tiga terdakwa, Mochammad Wahyudi, Ayuk Shelsy dan Aminullah dijerat JPU dengan hukuman 17 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu diketahui, jika Kasus ini berawal BNNP Jatim beranggota 10 orang menangkap Aminulloh pada 2 Maret 2018.
Mereka mendapat informasi dari warga dan menangkap Aminulloh. Pasutri ini bertugas sebagai kurir yang hendak mengambil ganja yang diselundupkan ke kemasan kopi di kantor pos.
Saat ditangkap serta dilakukan penggeledahan oleh anggota BNNP tersebut, dua kardus paket itu berisikan narkotika jenis ganja.
Pada kardus pertama berisi 10 bungkus kopi dan kardus kedua berisi 14 bungkus kopi, dimana tiap bungkus kopi tersebut berisi 24 bungkus ganja dengan berat masing-masing 5.010 gram sehingga total keseluruhan 12.240 kilogram ganja.
Pada hari yang sama, tim BNNP menggerebek kediaman terdakwa Wahyudi di Tambaksawah, Sidoarjo. Dari penggerebekan, diketahui tugas mereka masing-masing, dimana Wahyudi sebagai otak dari peredaran mendapatkan barang itu dari Mamat (DPO) dari Jakarta dan sudah dua kali bertransaksi.
Sedangkan Ayuk istri Wahyudi mengaku dirinya dipaksa untuk memberikan KTP-nya, untuk mengambil barang yang nama serta alamatnya fiktif itu.(ad/If)

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.