Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terry Immanuel Yoseph Winarta Dkk Sidang Tetap Dilanjutkan

Sorot surabaya – Sidang lanjutan, tiga terdakwa yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Joko Rianto dan Tri Tulistiyani yang ke-tiganya ditetapkan sebagai terdakwa kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/11/2022).

Sidang lanjutan, tersebut, beragendakan, jawaban dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dipersidangan, JPU Damang menyatakan menolak eksepsi ke-tiga terdakwa. Selain, menolak JPU memohon kepada majelis hakim guna menjatuhkan putusan sela dan menolak serta melanjutkan pemeriksaan perkara yang melibatkan bos Showroom Manna Mobil Kertajaya Surabaya, beserta 2 karyawannya.

Pihaknya selaku JPU meminta kepada hakim yang meneriksa perkara ini agar mengadili perkara ini guna memutuskan menolak atas eksepsi ke-tiga terdakwa ,” ucap JPU.

Hal lainnya, JPU menyebut, bacaan dakwaannya telah memenuhi syarat formil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Diujung persidangan, hakim Sutarno, menyikapi atas permintaan ke-tiga terdakwa berupa, memerintahkan kepada para terdakwa yang kurang sehat atau sedang sakit silahkan berhubungan dokter yang ada di Lapas.

” Di Lapas sudah disediakan tenaga kesehatan kalau ada pernyataan dari dokter Lapas bahwa Lapas yang bersangkutan tidak sanggup lagi merawat atau mengobati, para terdakwa baru diijinkan keluar ,” tegasnya. kalau pernyataan dari dokter Lapas bahwa Lapas yang bersangkutan tidak sanggup lagi merawat atau mengobati, para terdakwa baru diijinkan keluar ,” tegasnya.

Sedangkan, permohonan pengalihan tahanan yang diajukan ke-tiga terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, hakim menyatakan, secara tegas masih belum bisa memenuhi ( red )
—————————–
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register