Pengacara Hotman Paris Sebutkan Pra Peradilan Yang Diajukan Ketua DPD KAI Jatim Cacat Formal

Saksi ahli hukumdari UNAIR Surabaya

Sorot surabaya – Polemik perseteruan pemilik PT BCM (blauran cahaya mulia)  atau gedung Impire Palace kawasan blauran surabaya ini yakni pasangan Gunawan Angka Widjaya dan istrinya Trisulowati alias Chin Chin (sudah bercerai) , hingga kini dalam kasus yang lain masih berkepanjangan ke rana persidangan dipengadilan negeri surabaya.

Bermula dari Chin Chin awalnya dilaporkan oleh Gunawan (mantan suaminya) terkait pencurian dokumen perusahaan tanpa rasa belas kasihan sedikitpun kepada sang istri yang telah memberinya tiga anak Chin Chin harus menjalani dan merasakan hidup pengap dibalik jeruji sebagai tahanan hingga berbulan bulan lamanya itu semua akibat dari ulah Gunawan .

karena tidak terima dijadikan bulan bulanan oleh mantan suaminya kemudian Chin Chin melaporkan balik suaminya ke aparat kepolisian dengan didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris dari jakarta tentang pemalsuan data autentik .singkatnya Chin Chin cukup lelah disamping harus mengasuh ketiga anaknya dia juga harus hadir mondar mamdir dipersidangan untuk mencari keadilan .

Dengan dilaporkannya Gunawan ke pihak yang berwajib hingga ditetapkannya sebagai tersangaka  oleh kepolisian,yang kemudian dipanggil tiga kali secara patut gunawan tidak hadir memenuhi panggilan maka pada tanggal 21 nopember tahun lalu gunawan oleh pihak kepolisian telah  dinyatakan sebagai DPO.

Dengan ditetapkannya gunawan sebagai tersangka entah skenario apa kuasa hukum tersangka Abdul Malik dkk melakukan pra peradilan LP no 100 dan 101 kepengadilan negeri surabaya, dan proses sidang pra peradilan sudah berjalan berkali kali. Padahal menurut pelapor Chin Chin dan kuasa hukumnya,gunawan yang statusnya DPO kok bisa mendaftarkan gugatan pra peradilan padahal gunawan kan DPO dan diketahui pula tanggal surat kuasa yang diberikan gunawan kepada pengacaranya diduga dibuat pada tanggal 27 oktober padahal sebelumnya  statusnya waktu itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang pra peradilan terbuka untuk umum (5/2) di ruang Garuda LP no 100 dan 101 dengan menghadirkan dua saksi dari kepala security Impire palace dan Bambang Suheriyadi saksi ahli hukum  dari Unair yang menerangkan salah satu pertanyaan dari kuasa tergugat tentang alat bukti berikut jawaban saksi ahli ” alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP secara kwalitas dan kwantitas penyidik untuk menentukan seseorang jadi tersangka minimal  dua alat bukti .

dan sebelum dinyatakan DPO ada jedah untuk kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik dan segera memberitahukan kepada kuasa hukumnya ” jelas pakar. Lanjutnya dan surat kuasa itu seharusnya dibuat setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan kalau dugaan dibuatnya surat kuasa itu palsu jelas tidak sah,  jangankan jadi kuasa hukum duduk saja dilarang dipersidangan dalam kapasitasnya ,dan hakim yang menyidangkan harusnya jeli ada indikasi apa dengan dibuatnya andai surat kuasa tadi palsu ” tegasnya.

Terpisah Sebelumnya juga adanya pernyataan dari Hotman paris dipolda jatim (5/2)ketika mendampingi Chin Chin melaporkan dua oknum advokat yang diduga memalsukan tanda tangan dan menyembunyikan DPO mengatakan “diperkara manapun harus kejadian dulu baru dibuat surat kuasa, jadi surat kuasa yang dipakai dalam perkara pra peradilan dipengadilan negeri surabaya adanya surat kuasa dibuatnya terlebih dahulu sebelum gunawan itu dijadikan tersangka itu disebutnya cacat formal. “ucap Hotman.

Usai sidang Chin Chin juga menambahkan kepada para wartawan bahwa yang disampaikan disetiap sidang sidang sebelumnya secara transparan dan obyektif sehingga nyambung semua, sebelumnya saya tidak ada masalah dengan pak gun,karena banyaknya orang yang mengompori kenapa harus pra dan lain sebagainya, dan saya tegaskan surat kuasa yang dibawa kuasa hukumnya adalah tidak sah dan tidak benar seperti yang saya sampaikan di polda kemarin(5/2) ,” pungkas Chin Chin.

Pada sidang lanjutan rabo (7/2) sedianya kesimpulan namun harus ditunda lagi dengan agenda saksi dan pembuktian surat surat dan saksi yang lainnya ( red).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register