Terdakwa Itong Hakim Non Aktif Keberatan Dakwaan JPU Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Sorot surabaya – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat minta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap itu menyebut jika dakwaan jaksa harus dibatalkan karena melanggar kaidah hukum tentang penyertaan.

Permintaan hakim Itong ini tertuang dan disampaikan oleh kuasa hukumnya melalui pembacaan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa, Selasa (28/6). Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum hakim Itong, Mulyadi mengatakan, dakwaan harus di batalkan karena penyusunan dan perumusan surat dakwaan tentang tindak pidana bersama-sama, tetapi terdakwanya tunggal, adalah cara perumusan yang kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan.

Ia pun melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan, diantaranya, dalam dakwaan ia didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan. Namun, dalam realitasnya terdakwa justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal.

“Dakwaan dimaksud adalah tindak pidana delneming atau penyertaan-bersama-sama. Tetapi dalam surat dakwaan terdakwa dicantumkan sendirian sebagai terdakwa tunggal. Maka surat dakwaan
terhadap terdakwa dimaksud berkualifikasi sebagai surat dakwaan yang harus dibatalkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kece Production Jakarta Adakan Festival Music Bhayangkara Cipta Lagu Presisi Untuk Negeri

Ia menambahkan, dalam perkara ini jaksa telah dilakukan splitsing atau pemisahan berkas dakwaan yang tidak sesuai
dengan pasal 142 KUHAP. Demikian pula dengan uraian surat dakwaan bahwa
Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal
65 ayat (1) KUHP, yaitu bersama-sama dengan terdakwa Mohammad Hamdan dalam kapasitas sebagai Panitera Pengganti.

“Padahal, sepanjang delik utamanya
Pasal 12 huruf c 8 UU Tipikor, maka pelaku dan penyertanya semuanya haruslah hakim atau para hakim. Maka dalam perkara ini terjadi kesalahan penerapan pasal atau ketentuan yang dilanggar dalam surat dakwaan JPU KPK,” tambahnya.

Ia lantas menyebut, bahwa dalam surat dakwaan diuraikan bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan saksi Mohammad Hamdan. Dalam kaedah hukum pidana seorang saksi tidak bisa dinyatakan bersama-sama melakukan
tindak pidana dengan terdakwa.

“Sebab jika saksi melakukan tindak pidana, maka ia bukan hanya saksi tapi juga terdakwa. Penyusunan surat dakwaan seperti itu juga kontradiktif, dimana saksi Hamdan adalah saksi mahkota yang juga terdakwa,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Yolla Berlin Pemakai Narkoba Terima Ganjaran 4 tahun subsidair satu bulan

Secara hukum, tambahnya, penggunaan saksi mahkota adalah dilarang karena melanggar asas hukum non self incrimination sebagaimana termuat dalam
Pasal 14 ayat (3) huruf g ICCPR (International Coverant Or Civil And Political Right) yang telah diratifikasi dan disahkan dalam Undang- undang Nomor : 12 Tahun 2005.

Sehingga, teknik pemisahan perkara dalam perkara delneming dan penggunaan saksi mahkota adalah adanya perkara yang kurang bukti. Maka sesuai Asas hukum, jika suatu perkara tidak cukup bukti maka ditingkat penyidikan maupun ditingkat Penuntut Umum, perkara tersebut harus dihentikan.

“Bukannya dipaksakan dengan merekayasa hukum sehingga mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Untuk itu, terkait dengan hal itu pihaknya memohon pada majelis hakim agar menerima keberatan terdakwa dan membatalkan dakwaan jaksa. Selain itu, ia juga memohon pada majelis hakim agar memerintahkan pada jaksa agar mengeluarkan dirinya dari tahanan.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

BACA JUGA :  Lokasi Tempat Pengisian Alat Pemadam Kebakaran ( APAR) Diduga Tak Berijin Memakan Korban Meninggal

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ( red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register