Saksi Notaris Amrozi Sebutkan Hingga Saat Ini Uang Nagasaki Tidak Dikembalikan Terdakwa Dan Fee Saya 5 Juta Belum Dibayar

 

Sorot Surabaya – Sidang lanjutan terdakwa Dr H Udin SH,MS dugaan penipuan penjualan tanah seluas 206 M2 kawasan jalan Ir Soekarno Merr Surabaya yang mengakibatkan korbannya Nagasaki Widjaja sejak 2018 menderita kerugian hingga 700 juta digelar diruang sidang Tirta Satu kamis (7/4).

Untuk diketahui sidang terdakwa atas nama Dr H Udin mantan guru besar perguruan ternama di Surabaya, ini sempat mengalami penundaan 4 kali lantaran saksi mahkota Zainab Ernawati 4 X jadwal sidang tidak datang memenuhi panggilan jaksa untuk bersidang ,dan dilanjut ketua majelis Darwanto menderita sakit.

Dalam sidang kali ini Kamis ( 7/4 ) JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung perak hanya menghadirkan satu saksi notaris yakni Z.Amrozi.Johar SH.,M.Kn yang tahu permasalahan terdakwa Udin dan korban Nagasaki.

Dalam persidangan Amrozi mengatakan bahwa pada awalnya sekitar tanggal 15 Desember 2018 Udin dan istrinya dan beberapa rekannya para perantara atau makelar datang kekantornya karena cucunya posisi terlantar di australia ,karena terdesak dana maka terdakwa Udin dan istrinya tanpa paksaan waktu itu menanda tangani dahulu perikatan jual beli walaupun belum ada pembelinya ” jelas Amrozi.

BACA JUGA :  Diduga Hakim Berkonspirasi Memutus Sepihak KUD Trijaya Tak Ayal Keonaran Terjadi Di Ruang Sidang

Lanjut Amrozi,karena terdakwa sangat membutuhkan biaya ketika keberadaan di Australia diwakili Soetan Syayfril SH yang masih adik ipar terdakwa ,maka pada tanggal 26 Desember 2018 dikantor notaris Akta Ikatan Jual Beli ditanda tangani oleh Nagasaki Widjaja dengan disaksikan Djojo Tjipto,Njoo Gwan Lie alias willi,Soetan Sjafril,Sampurno,Suhairi,dan Zainab Ernawati.

Dari catatan yang dimiliki Notaris Amrozi tanggal 26 desember 2018 Zainab Ernawati menanda tangani kwitansi penerimaan uang dari Nagasaki sebesar Rp 200 juta dan bukti transfer bang BCA ke rekening atas nama Erna ,pada tanggal 26 Desember 2018 Nagasaki mentransfer ke rekening BCA atas nama Devi Andriyani sebesar Rp 95 juta,dan pada 27 Desember Rp 205 juta ke rekening Devi dan pada tanggal 24 Januari 2019 Rp 200 juta bukti rekening BCA milik Devi diperkuat bukti kwitansi tanda terima yang ditanda tangani terdakwa Udin pada tanggal 24 Januari 2019 .

Masih menurut notaris Amrozi ,Ironisnya Fie saya Rp 5 juta pada tahun 2018 tidak bayar oleh terdakwa malah saya dilaporkan ke unit Harda oleh terdakwa katanya saya menguasahi surat dan fisiknya,padahal surat surat tanah setelah dinyatakan dicabut oleh pak lurah Yongky sudah saya serahkan kepada terdakwa melalui adik iparnya Soetan Syafril,dan hingga kini fisik tanahnya oleh terdakwa masih dipager seng rapat memutar ” jelas Amrozi.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan DR Udin Panjaitan Jalani Sidang Perdana Di Ruang Tirta Satu

Usai sidang konfirmasi ke JPU Sulfikar terkait tidak datangnya saksi Mahkota Zaenab Ernawati menjelaskan, bahwa nanti Majelis Hakim akan membuat surat penetapan
dan pengadilan akan jemput paksa terhadap Zaenab Ernawati,” kata Sulfikar.

Berdasarkan Pasal 224 KUHP, disebutkan bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya diancam penjara maksimal sembilan bulan pada kasus pidana. Sedangkan pada kasus lainnya, diancam penjara maksimal enam bulan .

Terpisah lainnya hal dengan pendapat Dr Johan Widjaja. SH,MH kuasa hukum pelapor Nagasaki ” Kalau faktanya informasi dari JPU bahwa Erna sudah tersangka ,emang sudah dipanggil secara patut berkali kali saksi Erna tidak kooperatif berarti jaksa punya hak untuk menaikan statusnya karena Erna punya keterlibatan langsung dia itu saksi kunci atau saksi mahkota karena apa melalui Erna ini Nagasaki terjadi transaksi bisa bertemu dengan terdakwa Udin ( red )


CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

BACA JUGA :  Lanjutan Sidang Dugaan bonek Melempar Mobil Polisi Hadirkan Saksi Perbalisan

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register