Bank Prima Terbukti Melakukan PMH Segera Kembalikan 5 Milliar Uang Nasabah Yang Digelapkan

INDRAWANSYAH.CH SH & YUDO ( KORBAN)


“SANGAT IRONIS NAMA BESAR BANG PRIMA JIKA TIDAK MAMPU KEMBALIKAN UANG NASABAHNYA YANG DIGELAPKAN “

INDRAWWANSYAHCH.SH DIRUANG SIDANG SARI

Sorot Surabaya – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH ) yang dilakukan bank Prima Surabaya sudah sampai babak akhir yakni pembacaan putusan hakim.
Sidang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang sari pengadilan negeri Surabaya Kamis (20/6) dalam amar putusan perkara nomor : 1128/PDT. G/2018/PN SBY hakim Sifa mengatakan “mengabulkan gugatan penggugat sebagian .


Dan menyatan tergugat Bang Prima Surabaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengakuiya menerima cek nomor CA 650414 sebesar Rp 3 milliar dan cek nomor CA nomor 650418 sebesar Rp 2 milliar bulan April 2018 silam.


Dan memerintahkan pihak tergugat untuk segera  memindahkan uang penggugat masing masing  Rp 3 milliar dan Rp 2 milliar kepada rekening penggugat.
Menghukum tergugat membayar bunga bang sejak bulan Mei s/d November 2018 sebesar Rp 175 juta rupiah.
Dan membayar uang paksa sebesar R 10 Juta rupiah.
Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 596 ribu.

BACA JUGA :  Kejari Tanjung Perak Giat Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Mempunyai Hukum Tetap


Dan menolak gugatan tergugat selain dan selebihnya.
Sidang ditutup silahkan para pihak yang kurang puas dengan putusan ini untuk melakukan upaya hukum dalam waktu 14 hari kedepan”jelas hakim.


Untuk diketahui perkara ini bergulir ,awalnya nasabah bang prima atas nama Yodo Witjaksono (58) warga Wiyung Surabaya pada tanggal 3 April 2018 melalui customer service bang prima Surabaya melakukan pemindahan uang Rp 3 milliar dari rekening giro ke rekening tabungan master plus .


Dan tanggal 27 April 2018 juga memindahkan rekening giro ke rekening tabungan master plus sebesar Rp 2 milliar,jadi total uang Yodo yang dipindah bukukan ke bank Prima sebesar Rp 5 milliar dan  ada bukti setorannya.
Sehari setelah Yodo memindahkan uangnya dan dicek ditabungannya rekening master plus tidak ada adanya uang masuk ke rekeningnya alias raib.


Upaya mediasi secara baik baik dan damai tidak diindahkan oleh pihak bang prima ,dengan dalih perpindahan uang dari giro ke rekening tabungan master tidak masuk dalam system bang.
Karena tidak adanya itikad baik dari pihak bang prima untuk mengembalikan uangnya .

BACA JUGA :  Anak Gugat Ibu Kandung Sebesar 25 Miliar, Andry Ermawan SH Berharap Mediasi Hasilkan Perdamain

maka melalui kuasa hukumnya Indrawansyach SH melakukan gugatan ke pengadilan negeri Surabaya dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) terhadap Bank Prima Surabaya gugatan perkara nomor : 1128/PDT.G/2018/PN Surabaya.
Uang sebesar itu adalah tabungan Yudo selama 25 tahun menjadi nasabah bang prima,dan selama ini juga Yudo percaya sepenuhnya kepada pihak bang dan dia (yudo) tidak pernah mengecek jumlah  tabungannya kok tega teganya .


Usai sidang konfirmasi kepada penggugat Yudo Witjaksono yang didampingi kuasa hukumnya selaku nasabah bang prima terkait putusan hakim “Sukur alhamdulilah hakim telah mengabulkan gugatan saya ,dan saya berharap pihak bang Prima segera mengalihkan uang saya sejumlah Rp 5 milliar untuk dimasukkannya ke rekening tabungan saya ” singkat Yudo .( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password