Permohonan Praperadilan Aquo Kurang Pihak Permohonan JE Tidak Dapat Diterima sorot surabaya – Sidang lanjutan

sorot surabaya – Sidang lanjuta praperadilan dengan Pemohon JE melawan Polda Jatim terkait dugaan pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan agenda Putusan, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (24/1).
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan Permohonan Praperadilan a quo kurang pihak sehingga permohonan JE tidak dapat diterima.
“Maka Pengadilan Negeri tidak perlu melihat Pokok Perkara dan Pengadilan akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”Kata Hakim Ginting di Ruang Cakra PN Surabaya.
Sementara terpisah selepas sidang Jeffry Simatupang Kuasa Hukum JE mengatakan,bahwa Putusan tersebut merupakan putusan berkaitan dengan formil dalam putusan Hakim Martin Ginting SH,MH meminta Instusi prapenutututan untuk ditarik untuk membuat terang perkara Pidananya.
“Maka Putusan tersebut belum masuk Pokok perkara dan Pokok Perkara belum ditimbang dalam putusan tersebut,”Kata Jerffry Simatupang.
Disinggung terkait putusan tersebut langkah hukum apa yang akan atau masih berkoordinasi dulu untuk langkah apa selanjutnya.
Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk menentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung, JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap SDS (28) , alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu tersebut.
Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.
Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Perlu diperhatikan menurut 4 orang saksi sebelumnya yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI yang lainnya ” terang saksi.
Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, dan selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.
Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pacar atau pasangan dan yang terakhir SN mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup ” pungkasnya ( red).
———————————————————————
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.