Hakim Tegur JPU Damang Sidang Narkoba Sengaja Tidak Pakai PH
Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Cakra (13/1) ,dengan agenda pembacaan surat dakwaan, JPU Damang anubowo sebelum sidang dimulai ditegur dengan keras dan tegas oleh ketua majelis Suparno lantaran dalam perkara narkoba yang ancamannya diatas 5 tahun kok terdakwa ini sengaja tidak memakai PH.” Mana ini pengacaranya ” tanya majelis ,” nggak ada majelis ” jawab Damang
Loh gimana sih ini ancamannya terdakwa kan diatas 5 tahun seharusnya didampingi PH bagaimana nasib terdakwa ” tegas Majelis,ya sudah dibacakan saja dakwaannya,saksinya ditunda Minggu depan ya setelah ada pengacaranya “ucap Majelis.
Untuk diketahui terdakwa Setyo Budhi oleh JPU Damang Anubowo dari Kejati Surabaya dengan surat dakwaan nomor perkara 24/pid.sus/2022/PN SBY terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Setyo Budhi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual,membeli ,menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar,atau menyerahkan narkotika golongan I .
Terdakwa membeli sabu dari Sueb ( DPO) dengan mengambil barang sabu diwarung kawasan pabrik miwon Legundi Gresik seharga Rp 1150.000.
Kemudian pada tanggal 6 Nopember 2021 sekitar pk 21.00 wib didaerah penjaringan Rungkut ,terdakwa ditangkap di dekat rumahnya oleh Adi Irawan dan Kusnan Efendi anggota reskoba Polrestabes surabaya.
Dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti barang haram sabu satu bungkus plastik 0,82 gram.2 plastik klip bekas sabu,satu pipet kaca,lima korek.api gas,seperangkat alat hisap ,dan satu HP OPPO dikamar tempat tidur terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ( red).
___________________________
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.