Ahli RSUD Sutomo, Dr Azis Sp.FM dalam Praperadilan SPI: Visum yang saat ini tidak bisa membuktikan kejadian di masa lampau.

 

Sorot Surabaya – Hari ini tanggal 19 Januari 2021, persidangan Prapid JE menghadirkan ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Sutomo Surabaya, Dr. Azis, Sp.FM.

Dalam keterangannya Ahli menyebutkan bahwa ia sudah berpengalaman dalam menjadi ahli di beberapa persidangan baik pengadilan negeri maupun militer, dihadapan persidangan disampaikan :

“Saya sudah banyak menjadi ahli di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Militer”

Dalam persidangan tersebut disampaikan juga oleh ahli bahwa : “Visum et repertum yang saat ini baru dilakukan tidak bisa membuktikan kejadian percabulan atau persetubuhan dimasa lampau”

Untuk diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan SN adalah peristiwa yang sudah lama namun baru dilaporkan pada tahun 2021. Sementara menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE terhadap SN dan anak anak SPI. Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

“Visum terakhir yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan yang terjadi dalam rentang waktu itu, bila visum baru saat ini dilakukan tidak representasif untuk membuktikan kejadian masa lampau” lanjutnya

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.

Sidang hari ini dihadiri oleh Aris Merdeka Sirait ( Komnas anak ) yang meminta agar prapid ini ditolak. Sementara Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menghadirkan 3 ahli pada sidang besok hari kamis (20/1) red.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register