Diputus Bersalah Advokad Firdaus Fairus Mewek, Hakim Vonis 2 Tahun 3 Bulan

Sorot Surabaya – Terdakwa Firdaus Fairus,SH.MH, diputus bersalah melakukan penyiksaan terhadap Elok Anggraini Setiowati yang tak lain asisten rumah tangganya (ART) sendiri dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan,Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan Penjara serta denda Rp.25 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Terhadap terdakwa diputus bersalah dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan serta denda Rp.25 juta subsider 3 bulan kurungan,”Kata Hakim Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (16/12/2021).
Sebagai pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sudah mencederai masyarakat dan Terdakwa merupakan Penegak Hukum dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengar putusan tersebut sontak Terdakwa Firdaus Fairus menyatakan, bahwa saya tidak bersalah,”Saya tidak bersalah mas,”dengan diiringi tangisan melalui sambungan Telecomfrence.
Melalui Penasehat hukum terdakwa atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oknum advokat di Surabaya ini terungkap saat terdakwa Fairus mengantarkan korban Elok Anggraini Setiowati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan mengatakan jika Asisten Rumah Tangga (ART)nya tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
Namun saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat, petugas Liponsos menemukan kejanggalan di tubuh korban yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban Elok Anggraini Setowati mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.
Korban Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak kekerasan fisik.
Sejak saat itu dia kerap mengalami penganiayaan, antara lain di pukul dengan menggunakan selang, sapu hingga tubuh korban dan juga di setrika.
Tak hanya itu, korban juga pernah dipaksa makan nasi yang dicampuri dengan kotoran kucing sebelumnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Elok Anggraini Setowati mengalami beberapa luka diantaranya, di bagian punggung atas dan bawah dekat tulang ekor, punggung bagjan kanan dan kiri, luka bakar pada lengan kiri.
Perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking, luka bakar paha kiri dekat lutut, luka lecet di pergelangan kaki kiri bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan. Luka lecet di bibur dan di payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri. Lebih dari itu, korban Elok Anggraini Setiowati juga mengalami infeksi paru-paru ( red ).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.