PH Terdakwa : Tiga Oknum Polisi Nyabu Sepengetahuan Kasat Narkoba

 

Sorot surabaya – Tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021). Mereka adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Jaksa Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya menyebut tanggal 28 April 2021 ketiga oknum polisi tersebut booking kamar 1701 dan 1702 di Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jl. Ngagel No. 123 Surabaya.

“Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Binti Yoyong mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur,” kata Jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya. Kamis (16/09/2021).

Selanjutnya mereka digrebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram.

Lanjut barang bukti 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri,” tandas Jaksa Hari Rahmat Basuki.

 

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yang di dampingi penasihat hukumnya, yakni Budi Sampurno tidak melakukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa.

“Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia. Langsung saja kepembuktian,”kata Budi Sampurno.

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menutup persidangan dan dilanjut pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Sidang kami tutup”ucapnya sembari mengetuk palu sidang.

Selepas sidang Budi Sampurno menjelaskan,Bahwa kalau boleh jujur tidak mungkin anak buah melangkah tampa sepengetahuan dari atasnya (Kasat Narkoba) Kerena mereka juga melakukan ini untuk mencari informasi.

Disinggung apakah memang ada surat perintah dari atasan.

“Kalau surat perintah atau perintah saya rasa tidak tapi,Klien kami biilang kalau mereka selalu berkomunikasi melaporkan dan berkordinasi dengan pak kasat “,Kata Penasehat hukumnya.

Ia menambahkan kami akan mengukap kebenaran materiil dimana banyak yang janggal kok hanya klien kami saja padahal disana ada perempuan dan terkait barang bukti juga di ambilnya di Kantor.

“Dan perlu diketahui barang bukti itu tidak ada di berita acara yang ditandatangani terdakwa dan ini bukan hanya masalah Narkoba saja tapi ada hal lain”Tegas Penasehat hukum terdakwa Budi Sampoerna

kami akan mengukap kebenaran materiil dimana kalau klien kami ini adalah anak buah dari pak kasat ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register