Jeanny Tirajo Tambahkan Angka Nominal Dalam BG Berbuah Di Persidangan.

 

Sorot surabaya – Dugaan menambahkan angka nominal dalam Bilyet Giro (BG), berbuah kepersidangan bagi Jeanny Tirajo sebagai terdakwa. Sangkaan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 , 378 KUHP.

Dipersidangan agenda bacaan dakwaan JPU bergulir di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/8/2021). Adapun dakwaan JPU berupa, terdakwa selaku, staf administrasi PT.Kedung Multi Pack (KMP) dalam sistem penagihan ke customer pihak perusahaan menggunakan sistem pembayaran via BG. Melalui sistem pembayaran via BG terdakwa disangkakan telah melakukan penambahan angka nominal pada BG yang berakibat merugikan PT.KMP, sebesar 4,7 Milyard.

Sangkaan lainnya, perbuatan terdakwa dilakukan semenjak pada medio 2012 hingga 2017 silam. Sedangkan, hasil rekapitulasi perusahaan hasil dari penambahan angka nominal dalam BG dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 dan 378 KUHP ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register