Diduga Gelapkan 1,2 Terdakwa Mirdianto R Terancam Kurungan 4 Tahun Penjara

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang candra senen ( 31/8 ) dalam perkara pidana penggelapan , Ahmad Muzkki JPU dari kejari surabaya menghadirkan 4 saksi korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh Mirdianto Rachman warga sambiroto sleman jogyakarta.

 

Dengan no Reg Perkara : PDM – 371/Eoh.2/08/2021 ole JPU terdakwa diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam sidang terbuka untuk umum hari ini senen (31/8) yang dilaksanakan secara virtual 4 saksi yang dihadirkan oleh JPU nampak diruang sidang candra,dalam keterangan para saksi apa yang disampaikan di depan persidangan adalah sama dengan BAP yang disampaikan di penyidik kepolisian.

Gunawan Wi bisono Salah satu saksi sekaligus sebagai korban penipuan mengatakan sebelumnya mengetahui bahwa kalau terdakwa memang bergerak dalam bisnis jual beli kayu ,awalnya terdakwa Mirdianto memakili dari CV ADYARGHA menawarkan kepada korban Gunawan wibisono kerjasama dalam bisnis jual beli kayu sengon ,untuk diketahui Gunawan Wibisono adalah direktur PT Jasa Guna Asia Raya ( JAGUAR ).

Dengan ketentuan Gunawan Wibisono sebagai pemodal dan terdakwa sebagai pelaksana,dengan janji janji terdakwa seakan meyakinkan Gunawan dengan segala bujuk rayunya diantaranya uang modal akan segera dikembalikan dalam waktu yang relatif singkat dan akan diberikan keuntungan 10 persen maka tergeraklah Gunawan untuk mentransfer uangnya kepada terdakwa total hingga 1.2 milliar lebih.

BACA JUGA :  JANGAN JADIKAN TERKENAL SEBAGAI CITA-CITAMU DIDUNIA FANA INI  

Modus operandi yang disampaikan terdakwa membeli kayu sengon di palangkara kalimantan tengah dengan sebutan project amanah ke – 1.

Berikut modus yang dilakukan terdakwa seakan jual beli kayu sengon dikawasan sorong papuan ,ditambah lagi adanya kebakaran hutan sekitar tahun 2015 sehingga tidak dapat dikirimnya kayu yang sudah dipesan oleh korban.

Kiranya sampai berita ini diturunkan apa yang disampai terkdawa kepada Gunawan Wibisono adalah fiktif dan uang Gunawan pun belum juga dikembalikan oleh terdakwa yang mana uang Korban digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang hutang terdakwa.

Dalam persidangan kali ini senen ( 31/8 ) terdakwa mengelak atau menolak semua kesaksian 4 saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Usai sidang konfirmasi kepada korban Gunawan dan Ilham Akbar Pasau SH,MH  kuasa hukumnya terkait penolakan pernyataan keempat saksi oleh terdakwa berikut pernyataannya ” kita sampaikan dipersidangan adalah bukti bukti dan saksi yang menguatkan dalam perkara ini.

Lanjut PH ,sah sah saja terdakwa menyangkal tentang apa yang disangkakan kepada terdakwa,asal dia bisa mempertanggung jawabkan didalam persidangan.

BACA JUGA :  Lie Sok Tjiu Bos Pesona Kosmetik Diduga Edarkan Kosmetik ilegal Terancam Pidana 10 Tahun

Memang perjanjian dengan terdakwa hanya dengan lisan yang menjadikan pak Gunawan tertarik karena terdakwa mengajukan proposal kerjasama tersebut.

Dalam persidangan terdakwa mengatakan bahwa tidak pernah terima uang dari oak Gunawan,ketika hakim menanyakan kepada terdakwa ini ada keterangan saudara bahwa telah menerima 12 kali tranferan kerekening terdakwa,bagaimana,terdakwa tidak bisa menyangkal dan mengiyakan kalau dirinya memang menerima uang tersebut,ya sesuaikanlah lisan dengan BAP yang sudah dibuat ( red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register