Pra Peradilan Ditolak Hakim Status Konsultan Pajak Lenny Anggraini Tetap Sebagai Tersangka

Sorot Surabaya – Sidàng Praperadilan di gelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor 55/praper/2017.. Lenny Anggraini dalam pekerjaan sebagai konsultan pajak itu mengajukan gugatan dengan Berbagai macam cara bahkan sampai menguras daya dan upaya nya untuk mengajukan perlawanan gugatan praperadilan sangat disayangkan hasilnya pun sia-sia alias ditolak. Kamis 21/12/2017

dalam sidang putusan Pra Peradilan melalui hakim Tunggal Dwi Purwadi SH,Mhum
Lenny Anggreini pun masih tetap di nyatakan sebagai tersangka atas perkara cek sebesar Rp 500 juta tersebut.

Hakim tunggal pun memerintahkan, agar penyidik dari Polsek Gubeng sebagai termohon tetap melanjutkan proses hukum pemohon Leni Anggreini

Amar putusan yang dibacakan Hakim Dwi Purwadi, terkait permohananan yang diajukan dianggap bukti – bukti kurang memenui syarat ,sesuai pasal 148 KUHAP, seseeorang ditetapkan jadi tersangka minimal dengan dua alat bukti yang syah, dan tetap Leny Anggraini sebagai tersangka.

Secara otomatis, permohonan sidang
praperadilan Lenny Anggreini sia sia alias di tolak. dalam sidang pra peradilan ini pemohon menghadirkan beberapa saksi sàksi diantaranya .saksi Elyzàbet.Rahmad.AhlArifDwi Atmoko dan Ahli Solahudin masing masing ahli hukum .

dalam putusan gugatan pra peradilan hakim punya pendapat lain, bagi pemohon di tolak dan akan di uji pokok materinya.

Ipda joko pada saat ditemui usai sidang menyatakan, pihaknya telah melakukan penanganan terkait kasus ini sesuai prosedur. Setelah menerima laporan, pihaknya memanggil dan memeriksa saksi-saksi” kata ipda joko kanit reskrim polsek gubeng

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil dari gelar perkara di Polrestabes Surabaya, kami meningkatkan status saksi (terlapor) menjadi tersangka sesuai 184 kuhap” jelas singkatnya

Perlu diketahui atas laporan Salim Himawan Saputra ke Polsek Gubeng dengan laporan polisi nomor : LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES SBY/SEK GBG atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 juta.Leny Anggraeni ditetapkan sebagai tersangka( prz/red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register