Terdakwa Stafanus Sulayman Diduga Tipu Harto Wijoyo Hingga Rp.30 Milliar

 

Sorot surabaya – Stefanus Sulayman diseret di Pengadilan lantaran diduga tipu Harto Wijoyo 7 Aset Senilai Rp.30 milar sidang dengan Agenda Keterangan saksi pelapor yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Selasa (16/11/2021).

Harto Wijiyo menjelaskan ,Bahwa pada 2011 mengajukan pinjaman ke Bank BRI di Cabang Kawi Malang sebesar Rp.15 milaar dengan Agunan 7 SHM berserta bangunan.Pada tahun 2017 pihak Bank BRI meminta pelunasan.Terkait adanya Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat Notaris Maria Bororoh.S,H tidak tau dan tidak kenal dengan Notaris tersebut.

“Ada bukti Pelunasan dari Bank BRI dengan biaya dengan biaya administrasi sebesar Rp.2 juta dari staf BRI,”katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Ia menambahkan saat itu saya disodori dikantornya terdakwa Blangko kosong dan sepengetahuanku dibuat untuk kuasa jual.Untuk Konfrontir dilakukan di Mabes Polri dan Polda Jatim.

“Dimana saat itu yang hadir selain saya ada ,ada Maria dan Hendra semua membenarkan dirinya masing-masing,”Tegasnya.

Penasehat menanyakan terkait BAB yang mana yang tidak sama dengan keterangan di persidangan.

“Saya laporan polisi dua kali intinya sesuai fakta persidangan aja,”kata Harto

Atas Keterangan saksi terdakwa membatah.Dimana tidak benar pemandangan kuasa Jual beli dilakukan dikantor saya dan saat itu juga dibacakan oleh Notaris Maria.

“Sebelum tanda tangan kami menulis nama masing-masing,”kata Stefanus Sulayman melalui sambungan Telecomfrence di Polres Kupang.

Selepas sidang Harto Wijoyo mengatakan terkait kerugaian yang dialami ada 7 SHM dengan Nominal sekitar Rp.35 Miliar.

“Kerugaian Sebasar Rp.30 Milliar,”kata Harto kepada Beritalangit selepas sidang.

Sementara terpisah Kuasa hukum terdakwa menjelaskan adanya ketidak samaan keterangan di BAP dan keterangan di Pengadilan.

“Dan harusnya ada mekanisme yang jelas untuk pencabutan BAP dan keterangan pelapor tadi dibantah semuanya,”Kata Penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,Bahwa pada Bulan Mei 2017 bertemu dengan Ichwan Iswahyudi dan Charis Junaedi di Kafe di Jalan Basuki Rahmat mengajukan kredit di Bank BRI.Bahwa pada tanggal 8 Juni 2017.

Terdakwa dan Harto Wijoyo menandatangani Perjanjian Jual Beli Asset Dengan Opsi Beli Kembali (REPO ASSET) No.02/Asset/HA/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017, yang pada intinya disebutkan Harto Wijoyo akan menjual 7 (tujuh) asset dengan harga Rp.7.500.000.000 kepada Stefanus Sulayman dan akan membeli kembali dalam tempo 2 tahun dengan harga Rp.12 milaar diperkenalkan untuk menjual obyek sebelum masa perjanjian berakhir.

Pada 19 Juni 2017 Harto Wijoyo menerima uang Rp.100 juta di Hotel Sheraton Surabaya dari terdakwa, Kemudian pada 20 Juli 2017 ditransfer ke rekening Harto Rp.400 juta dari dari Ichwan Iswahyudi dan Charis Junaedi untuk peluasan di BRI serta pemindahan buku tabungan Dari rekening Charis Junaedi ke Harto Rp.5.250.000.

Bahwa setelah menyerahkan 7 (tujuh) sertifikat tanah dan bangunan miliknya kepada terdakwa, beberapa hari kemudian Harto Wijoyo datang menemui terdakwa dikantornya di jalan Manyar Kertoadi Blok W No.528 Surabaya, untuk meminta kekurangan pinjaman yang dijanjikan oleh terdakwa.

Selanjutnya Harto mendatangi lembar kertas kosong menerima dana secara bertahap

Tanggal 22 Juni 2017 secara transfer melalui rekening BRI sebesar Rp. 500.000.000,-
Tanggal 24 Juli 2017 secara Tunai di Hotel Sheraton Surabaya sebesar Rp. 100.000.000,-
Tanggal 31 Juli 2017 cek Bank Danamon sebesar Rp. 500.000.000,-
Tanggal 2 Agustus 2017 cek Bank Danamon sebesar Rp. 500.000.000,- dan cek Bank Danamon sebesar Rp. 150.000.000.

Bahwa setelah menerima 7 (tujuh) sertifikat tanah dan bangunan milik Harto Wijoyo tanpa seijin dan sepengetahuannya meminta kepada notaris Maria BarorohS.H. untuk dibuatkan Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual atas 7 (tujuh) sertifikat tanah dan bangunan tersebut dijual kepada Hendra Theimailattu oleh terdakwa.

tertanggal 20 Juni 2017 nomor 141, 142,143, 144, 145, 146 dan 147 sehingga mengakibatkan Harto Wijoyo mengalami kerugian sebesar Rp. 30 Milar

Oleh JPU terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KUHP dengan Acaman maximal 4 Tahun Penjara ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register