Hakim Menolak Saksi Limanto Dipersidangan Lantaran Nama Saksi Tidak Tertuang Di Surat Perjanjian
Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum digelar diruang garuda 2 PN Surabaya ( 28/6 ) agenda sidang kali ini menyampaikan bukti dan saksi tambahan atas gugatan wanprestasi tergugat atas nama Kenny Harsojo dan penggugat Alvianto Wijaya.
Hakim pemeriksa Dewi Iswani yang memeriksa perkara gugatan sederhana wanprestasi Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby ini, selalu menyarankan sebelum diputus perkaranya agar pihak penggugat Alvianto Wijaya dan tergugat, Kenny Harsojo untuk melakukan perdamaian diluar persidangan .
Lanjut Dewi, ” Kalau bisa diselesaikan damai antara penggugat dan tergugat. Siapa yang ditunjuk menjadi mediator. Atau kalau bisa diselesaikan sendiri antar pihak yang berperkara.
Alvianto sebagai Pihak penggugat tetap meminta agar tergugat memperbaiki kerusakan lobang lobang dinding dan tekhel yang retak retak pada bangunan ruko yang usai disewa tergugat Kenny Harsojo.
Dan uang Rp 15 juta sebagai jaminan sewa masih utuh majelis ,akan saya kembalikan jika tergugat Kenny Harsojo sudah memperbaiki ruko saya ” tegas Alvianto
Harapan hakim Dewi Iswani yang memeriksa perkara ini agar pihak penggugat dan penggugat segera berdamai ,terus keinginan tergugat apa ? ” tanya hakim .
“Kalau saya majelis tetap supaya uang jaminan saya yang Rp 15 juta dikembalikan selesai sudah, karena saya sudah memperbaiki yang di minta,” kata Kenny Harsojo didepan persidangan.
Kiranya antara penggugat dan tergugat tidak ada titik temu untuk berdamai , berikut hakim Dewi Iswani akan melanjutkan persidangan perkara ini dengan agenda putusan pada rabo pekan depan .
Untuk diketahui Sebelumnya dalam persidangan saksi Limanto sempat terucap ” kami sudah melakukan dan kita sudah menyelesaikan layaknya tergugat ” loh saksi kok bilang kami,piye toh ” tegur hakim .
Dan majelis hakim sempat menolak kesaksian Limanto ditengah tengah persidangan saksi yang dihadirkan Kenny Harsojo. Penolakan itu dikarenakan hakim Dewi Iswani beranggapan jika antara saksi dan pihak tergugat menjalin bisnis kerjasama di objek lokasi gugatan nama saksi tidak tertuang diperjanjian sewa di notaris .
Namun penolakan itu mendapat sanggahan dari tim penasehat hukum tergugat, dengan dasar hukum Pasal 146 HIR.
Atas sanggahan itulah hakim Dewi Iswani tidak menerima ataupun menolak saksi Limanto untuk memberikan keterangannya, Namun hakim Dewi Iswani menekankan akan mempertimbangkan kesaksian Limanto setelah mempelajari pasal tersebut. Dan akhirnya saksi Limanto diperkenankan memberikan keterangannya.
“Silahkan kalau mau bertanya, nanti akan saya pertimbangkan setelah saya baca pasal 146 HIR nya,” tukas hakim Dewi Iswani.
Terkait dengan saksi adalah merupakan orang yang melihat ,mendengar,dan mengalami secara langsung atas suatu peristiwa hukum yang terjadi ,sehingga keterangan dari saksi tersebut dapat dijadikan salah satu pertimbangan hakim untuk memutus suatu perkara hukum yang sedang terjadi ,hal tersebut tertuang dalam pasal 1866 kitab undang undang hukum perdata ( burgerlijk wetboek voor indonesia ).
Ketika penggugat menanyakan kepada saksi Limanto ” kok saksi bisa tahu semuanya secara detail masalah kerusakan dan tidaknya didalam ruko tersebut ” tanya prnggugat.
Saksi Limanto menerangkan didepan persidangan bahwa dia tahu semua dikasih tahu oleh tergugat Kenny Harsojo ” terangnya.
Sementara penggugat menyatakan, alasan tidak diterimanya pengembalian kunci dari tergugat tersebut adanya prestasi yang belum diselesaikan, yakni adanya tembok yang masih berlubang.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat heboh dan menjadi perhatian publik lantaran diungkap oleh penggugat Alvianto adanya relaas pemberitahuan putusan sebelum persidangan usai, yang dikirim panitera Tanto kepada penggugat melalui email .
Dalam email tersebut, tertulis gugatan penggugat Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby dinyatakan gugur. Putusannya Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby di data base e-Court Mahkamah Agung.
Dengan adanya relaas diduga fiktif tersebut, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memberikan klarifikasi, dengan menyatakan jika hal tersebut merupakan salah input atau salah ketik yang dibuat juru sita dan pihak juru sita sudah mengklarifikasi melalui surat ralat pemberitahuan isi penetapan tersebut.
Karena diduga kecerobohan juru sita dan tidak berakibat hukum kepada penggugat,maka pimpinan pengadilan negeri surabaya telah menegurnya ” terang Ginting kepads wartawan media ini diruang humas PN Surabaya ( 28/6) red.
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.