Agenda Sidang Putusan Sela Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Venansius Serta Perintahkan Perkara Berlanjut.
Sorot surabaya – Diduga melakukan tindak pidana penipuan atau tindak pidana pencucian uang ,terdakwa Venansius Niek Widodo dalam sidang agenda putusan sela, Suparno selaku, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa seluruhnya serta perintahkan Darwis selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk melanjutkan proses pemeriksaan .
Putusan sela dibacakan diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (30/6/2021).
Putusan sela tersebut, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan JPU. Pendapat JPU disampaikan dipersidangan sebelumnya, pada Rabu (16/6/2021) bahwa JPU memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak eksepsi terdakwa.
Hal lainnya, yang disampaikan, JPU, bahwa surat dakwaan atas nama Venansius Niek Widodo telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP. Sehingga surat dakwaan bisa menjadi dasar
pemeriksaan terhadap terdakwa.
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana penipuan yang ditangani oleh, Kejaksaan Negeri Surabaya, adalah perkara yang ke-empat kalinya bagi terdakwa. Meski terjerat perkara ke-empat kalinya, terdakwa selalu mendapatkan perlakuan yang berbeda ketimbang terdakwa yang lainnya yakni penangguhan penahanan dari Sang Majelis Hakim.
Dalam perkara tersebut, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang ( red ).
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.