Venansius Terdakwa Istimewa Diduga Menipu Ratusan Milliar 3 Kali Tersandung Pidana Tidak Ditahan Oleh Hakim

 

Sorot surabaya – Nama Venansius sudah tidak asing lagi dikalangan pengadilan negeri surabaya, bagaimana tidak terdakwa yang seabrek perkara pidana yang mengantri untuk disidangkan dan belum tahu kapan berahirnya, baru perkara yang kedua digelar dan belum usai persidangannya muncul perkara baru dan dinyatakan P(21) oleh kejaksaan negeri surabaya dengan pelapor yang baru juga.

Modus operandi dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Venansius seakan akan terdakwa mempunyai bisnis proyek tambang nikel untuk trading jual beli dengan keuntungan milliaran di kawasan kaebana sulawesi tenggara.

Tak ayal dengan menjanjikan 10 persen keuntungan milliaran setiap dua bulan maka tergiurlah para pengusaha yang berduit untuk berinvestasi dengan terdakwa.

Kiranya apa yang disampaikan terdakwa Venansius kepada para korbannya diduga hanyalah bisnis fiktif belaka.

Sehingga berakibat fatal tak tanggung tanggung beberapa korban yang diduga ditipu oleh terdakwa Venansius nilainya kerugiannya sangat fantastis yakni hingga ratusan milliar.

Saat ini terdakwa Venansius sedang menjalani proses persidangan yang kedua dengan perkara nomor 20/Pid.B/2021/PN Sby dugaan penipuan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sejumlah Rp 63.500.000.000 dengan korbanya Soewondo Basuki.

BACA JUGA :  Sidang Perdana, Terdakwa Dugaan Ujaran Kebencian  PN Surabaya Dipadati Massa Ormas Islam

Untuk diketahui proses sidang yang dijalani terdakwa Venansius agendannya masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Yusuf Abar dari kejari tanjung perak surabaya hari ini (3/6).

Perkara terupdate terdakwa Venansius rabo ( 2/6 ) menjalani sidang dengan nomer perkara 832/Pid.B/2021/PN Sby dengan agenda eksepsi atas laporan Rudy Effendy Oei.

Untuk diketahui Rudy Effendy , Cecilia Tanaya ,dan PT Aditya Guna Persada melalui saksi Steven Jaquar Tandjoyo ter akumulasi menderita kerugian hingga Rp 228 milliar akibat ulah terdakwa Venansius.

Dalam sidang eksepsi yang digelar di ruang sari 1 (2/6) kuasa hukum terdakwa Maulina Nurlaily dan Nurmawan Wahyudi dalam membacakan surat keberatannya didepan ketua hakim Suparno ,menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum kabur sehingga batal demi hukum ,dakwaan jaksa penuntut umum tidak berdasarkan hukum yang berlaku dan memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini

1. Menerima eksepsi keseluruhan dari penasehat hukum terdakwa.

2. Menyatan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

3. Menyatakan menghentikan proses hukum Pidana ini dan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum.

BACA JUGA :  Penyedia Perempuan Nakal Terdakwa Baday Antariksa Dituntut 4 Tahun dan

4. Menyatakan memulihkan nama baik,harkat,martabat terdakwa.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Terpisah konfirmasi kepada Maulina (2/6) kuasa hukum terdakwa melalui hpnya sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban terkait dengan eksepsi ( keberatan) terdakwa dalam permasalah yang baru ini.

Berikut Konfirmasi kepada Suparno ketua majelis hakim yang menangani perkara ini terkait tidak ditahannya terdakwa Suparno mengatakan ” adanya permohonan dari pelapor agar Venansius tidak ditahan karena berharap uangnya segera dikembalikan ada kok surat permohonannya” tutur Suparno .

Sayangnya Suparno keberatan kepada wartawan media ini ketika untuk dilihat surat permohonan penangguhan penahanan dari pelapor ” IRONIS “( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password