Kasus Terdakwa Indra Tamtomo Akte Notaris Tulus Widodo Dipermasalahkan Oleh, Majelis Hakim.
Sorot surabaya – Sidang lanjutan perkara yang melibatkan Indra Tantomo warga Dharmahusada Surabaya, ditetapkan sebagai terdakwa. Sidang lanjutan, dengan agenda keterangan saksi Notaris yang membuat Akta Pengakuan Hutang.
Dipersidangan, Tulus Widodo selaku, Notaris menjelaskan, bahwa saat itu atas kesepakatan para pihak dibuatkan akte pengakuan hutang No 3 antara Andi Gunawan dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa Timur (KSP PMJT) dengan George Harijanto sebagai kreditur dengan jaminan SHM No 1333 atas nama George Harijanto dengan Pinjaman sebesar Rp.4 milar yang disaksikan oleh para pihak dan saksi (5 orang ) serta ditandatangani juga oleh terdakwa.
“Selain Jaminan SHM juga ada jaminan tambahan Cek atau Giro dari terdakwa untuk menjamin pembayaran, itu sesuai kesepakatan tapi diluar. Kerena saat itu yang disepakati oleh para pihak nantinya uangnya ditransfer ke Indra,” bebernya.
Atas keterangan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan apakah saksi tau kalau uangnya itu sudah ditransfer dan terkait cek apakah saksi juga tau.
“Saya tidak tau cuma mendengar,” dalih Notaris yang berkantor di Perumahan Bukit Randungan Kab Gresik.
Majelis Hakim pun, berkata, “Loh,Kok bisa !, persoalan ini muncul karena isi perjanjian tidak sesuai ?. Dalam isi Akte Andi dan George seharusnya dituangkan dalam perjanjian masalah cek dan Transfer.
“Itu cuma masalah teknis Yang Mulia karena itu kesepakatan dari para pihak,” kelitnya.
Dikesempatan yang diberikan Majelis Hakim guna terdakwa menanggapi keterangan saksi yakni, ia membantah memberikan cek atau jaminan tambahan.”Kalau uangnya ditransfer atas perintah George,” alibi terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan para pihak membuat akte pengakuan hutang ke Notaris berupa SHM No 1333 atas nama George Harijanto di Kelurahan Siwalankerto Surabaya, dengan luas 1100 meter persegi.
“Setelah itu, terdakwa memperoleh uang sebesar 3.785 Milyard sudah termasuk adminitrasi dan pemotongan biaya lain-lain di koperasi,” tambah JPU.
Lebih lanjut, uang tersebut, oleh terdakwa ditransfer ke rekening atas nama PT Semesta Investama Persada sebesar 3.565 Milyard yang ditunjuk perusahaan M101. Dan sisanya 220 Milyard dipergunakan terdakwa membayar hutang.
Selang berikutnya, karena komitmen pembayaran selaku, pihak yang mengajukan pinjaman, terdakwa memberikan cek kepada Andi Gunawan anak Kadiono Gunawan yang juga menjabat Ketua KSP PMJT. Namun sayang, cek yang diberikan korban kosong.
Atas perbuatannya, Ni Made Sri Astri Utami selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Perak Surabaya, mendakwa Indra Tamtomo mantan Direktur Utama PT. Aditama Raya Farmindo dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan ( red )
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.