Ironis , Upaya Mencari Keadilan Somo Ahli Waris Satoewi Malah Dilaporkan Ke Polisi

SOMO DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM

 

Sorot surabaya – Mencari keadilan ternyata sulit bagi para petani, apalagi ketika berhadapapan dengan
pemilik modal yang mempunyai banyak sumber daya sehingga bisa melakukan apa saja. Para Ahli Waris Almarhum Satoewi ini sebenarnya hanya ingin meminta untuk diterbitkan Sertifikat
Hak Milik atas tanah yang diwariskan dari orang tuanya.

 

Ternyata, salah seorang Ahli
Waris sampai dilaporkan ke Polisi karena, upaya-upaya untuk menjemput keadilan yang telah
dilakukannya. Betapa terkejutnya Somo setelah menerima Surat Panggilan Polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

 

Somo berkesimpulan bahwa dirinya tidak hanya dipanggil dalam
kapasitasnya sebagai saksi. Ternyata Somo adalah orang yang dilaporkan ke Polisi.

 

Pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sebelumnya, Tergugat Intervensi, PT. Artisan Surya Kreasi (PT. ASK), melalui Kuasa Hukumnya mengajukan bukti tambahan.

 

Bukti tambahan tersebut salah satunya adalah Laporan Polisi atas nama
Somo DKK. “Di sana dapat dibaca bahwa Somo DKK dilaporkan atas dugaan pemalsuan
dan atau menggunakan surat palsu.

 

Tertulis di dalam Laporan Polisi tersebut bahwa dugaan
tindak pidana yang dilakukan oleh Somo DKK. adalah pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 (1) dan (2) KUHP jo Pasal
64 KUHP.

Menurut Immanuel Sembiring SH Kuasa Hukum para Ahli Waris, tindakan pelaporan tersebut tidak tepat. Pasalnya,jelas bahwa konteks permasalahan adalah hubungan keperdataan, yang seharusnya diselesaikan secara keperdataan.

Selain itu, dapat dilihat bahwa dengan menjadikan Laporan
Polisi sebagai bukti di proses PTUN oleh PT. ASK yang notabene adalah Tergugat Intervensi, merupakan tindakan yang secara substansi hukum tidak benar.

 

Bagaimana tidak, proses yang
ditempuh para Ahli Waris adalah penerbitan sertifikat. Yang sebelumnya, upaya penerbitan, tersebut ditolak oleh Kantor Pertanahan Surabaya I. Hal tersebut yang membuat Para Ahli
Waris mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.

 

Proses sengketa di PTUN yang sejatinya adalah sengketa keperdataan, seakan-akan ingin dialihkan menjadi perkara pidana. Somo dalam Surat Panggilan Polisi, masih diminta keterangan sebagai saksi.

Akan tetapi, PT. ASK mengajukan Laporan Polisi tersebut sebagai bukti dalam proses PTUN. Seakan-akan
Laporan Polisi tersebut bisa membuktikan bahwa semua dokumen yang diajukan sebagai
bukti oleh Para Ahli Waris merupakan palsu.

Hal-hal yang tidak dimengerti adalah adanya Asas Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah) dalam hukum pidana.

 

Bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah dokumen yang legal sampai dibuktikan sebaliknya di
muka Persidangan. Selain itu, Tergugat Intervensi terlalu jauh memahami kasus ini dan merasa bahwa haknya sedang diusik.

 

Hal-hal yang tidak dipahami adalah sebenarnya keluarga Petani ini sedang meminta Kantor Pertanahan Surabaya I untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik di tanah
mereka.

 

Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris, seharusnya yang dibuktikan adalah apakah pihak Ahli Waris merupakan pihak yang berhak atas tanah tersebut dan memang bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut, bukan malah menempuh jalur
pidana yang sama sekali tidak relevan.

 

Penekanan Petok dan Persil tanah yang berbeda sudah dari awal memang disebutkan oleh
Kuasa Hukum para Ahli Waris.

 

Petok dan Persil yang sejatinya tanda penunjukkan tanah, tidak mungkin sama antara tanah yang satu dengan tanah yang lainnya. “dari awal sudah kita sebutkan di Persidangan, bahwa Petok dan Persilnya berbeda. Maka kan yang harus Kuasa Hukum Tergugat Intervensi buktikan adalah bagaimana bisa tanahnya sama tapi Petok dan Persilnya berbeda. Kayaknya itu mentok, makanya mainnya pidana” tangkas Immanuel. Sidang selanjutnya masih di Pembuktian.

Para Ahli Waris akan mengajukan 3 orang saksi lagi. Mereka meminta Kantor Pertanahan Surabaya I dapat menunjukkan dan membuka Warkah
Tanah di muka Pengadilan, agar dapat disaksikan semua orang dan mendapatkan titik terang.

Selain warkah, Tergugat Intervensi juga diminta untuk dapat membuktikan bahwa
tanah PT. ASK tersebut berbeda dengan tanah dari Para Ahli Waris Almarhum Satoewi, karena
memang Petok dan Persilnya berbeda.

Suatu keanehan, Kantah Surabaya I sudah berkali-kali menunda untuk membawa dan membuka Warkah Tanah di Persidangan. Alasan demi alasan diajukan. Merupakan sebuah
pertanyaan apakah Kantah Surabaya I memang memiliki dan memegang Warkah Tanah tersebut.

Perlu diingat juga, bahwa Tergugat Intervensi lah yang mengajukan dirinya sendiri untuk masuk ke dalam perkara ini.

Tergugat Intervensi mendalilkan bahwa Tanah Ahli Waris
dengan Tanah PT. ASK adalah tanah yang sama. Maka, sesuai dengan Asas Actori Incumbit
Onus Probandi, PT. ASK harus membuktikan bahwa tanahnya sama dengan tanah Ahli Waris
sekalipun Nomor Petok dan Persilnya berbeda ( red ) .

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register