Keterangan Saksi Yang Dihadirkan JPU Bukanlah Saksi Fakta Sebagaimana Ketentuan KUHAP

SIDANG TERDAKWA VENANSIUS

Sorot Surabaya – Sidang lanjutan dugaan penipuan 63 milliar yang dilakukan oleh terdakwa Venansius dengan korbannya Soewondo terbuka untuk umum di ruang sidang Candra ( 15/4) dengan agenda mendengar keterangan dua saksi.

JPU Yusuf Akbar dari Kejari perak dalam persidangan kali ini menghadirkan dua saksi yakni Anggun dan  Ciolan katoria ( cik ria ) .

Keterangan saksi Anggun pernah bekerja di pak Wondo di Cemara Sewu sejak 2012 s/d 2019 ,saksi tidak kenal dengan terdakwa yang bernama venansius namun saksi pernah kirim cek berkali kali ke venansius melalui rekening BCA.

Ketika ditanya jaksa Yusuf berapa nilai nominal yang sudah dikirimkan kerening terdakwa Venansius,saksi lupa tetapi setiap pengiriman kerekening Venansius nilainya milliaran rupiah ” jelas Anggun.

Lanjut Anggun , bahwa pak Soewondo pernah mengeluh kepada saksi ,bahwa uangnya ditipu temannya sendiri yakni terdakwa Venansius ” jelas saksi.

Berikut saksi Ciolan katoria atau dipanggil ( cik Ria ) dirinya pernah bekerja di PT MMM waktu itu hanya kegiatan pencatatan  saja belum ada aktifitas ,saksi dikenalkan oleh  pak Hermanto kepada Soewondo yang berkantor dikawasan dharmahusada surabaya,setahui saksi PT MMM itu  milik 4 orang dan setahu saksi  PT tersebut bergerak di bidang tambang nikel di luar Jawa.

Munurut saksi BL itu bukti pengantaran nikel melalui kapal.

Saksi dapat data dari email visncentius .Dan peran venansius bagian operasional dilapangan

menurut saksi yang memberikan  tugas semuanya adalah pak Hermanto ” jelas cik ria.

Ketika majelis hakim Nimade Purnami meminta tanggapan dengan kedua saksi yang dihadirkan ,menurut terdakwa yang mantan terpidana dan tidak dilakukan penahanan oleh hakim ini ,bahwa dirinya tidak mengenal dengan saksi Anggun dan dengan saksi cik Ria dia mengenalnya ” jelas terdakwa.

Sidang masih dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU .

 

Usai sidang konfirmasi Nurmawan Wahyudi S.H.,MH kuasa hukum terdakwa , tanggapan terkai dua saksi  yang dihadirkan JPU berikut pernyataannya ” bahwa saksi anggun merupakan saksi secara hukum dikategorikan saksi yang mendengar dari saksi lain tentang adanya suatu peristiwa ( testimoni de audito ) .

 

Secara tempos /waktu kejadian penyetoran uang oleh saksi kerekening atas nama terdakwa bukanlah waktu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU,sehingga secara kualitas saksi tidak ada hubungannya dengan perkara ini .( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register