Polrestabes Berhasil Amankan BB Sabu Seberat 1 Kwintal Dari Kurir Asal Surabaya

Sorot Surabaya – sidang telekonfrence dibuka dan terbuka untuk umum digelar diruang sidang Garuda 2 Selasa (5/10) ,dalam sidang kali ini JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap Ali Fakhrudin dari Polrestabes yang menangkap Ari Wirawan dan Iwan Hadi Setiawan dikawasan angkringan dekat pom bensin Jagir Wonokromo.
Para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana narkotika atau prekusor narkotika ,yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual,membeli,menerima,menjadi erantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 grams.
Berawal pada hari Senen 11 Mei 2020 dikawasan apartemen Bale Hinggil Tower B kamar 2308 jln Soekarno Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Iwan Hadi Setiawan ( meninggal )berkas terpisah didapat barang bukti sabu seberat 100 grams dan hanphone.
Diperoleh dari chat hanphone terdapat komunikasi dengan terdakwa Ari selaku kurir/ pengirim barang laknat tersebut kepada pemesannya,yang kemudian oleh Ali Fakhrudin dan Agus Suprianto petugas dari reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan kepada Ari ,dan dilakukan interogasi kepada terdakwa adalah merupakan kurir sabu,dalam penggeledahan petugas didapat barang bukti 1 hanphone merk Samsung warna silver ,satu kartu ATM BCA a/n terdakwa Ari Irawan ,dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Untuk diketahui terdakwa Ari sudah berkali kali transaksi menjual narkoba yang jumlahnya sangat signifikan kepada pemesannya dan terdakwa Ari sudah banyak menikmati uang ongkos kirim barang haram tersebut.
Dari pengembangan petugas didapat barang bukti sabu seberat 100 kilo ( 1 kwintal ) dirumah Iwan Hadi Setiawan yang kemudian dilakukan sampling uji laboratoris kriminalistik dan dalam BAP nomor : LAB.5100/NNF/2020 pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2020.
Diperoleh kesimpulan bahwa benar bahwa BB tersebut adalah benar kristal metamfetamina golongan I no urut 61 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas perbutan terdakwa JPU Damang Anubowo dengan surat dakwaan no reg perkara : PDM – 537 / Enz.2/09/2020 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tentang Narkotika .
Usai sidang konfirmasi kepada Farizi SH kuasa hukum terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa bukanlah pemilik sebenarnya ,BB sabu satu kwintal tersebut adalah milik Hadi dan Hadi sendiri sudah meninggal saat terjadi penangkapan ” jelas Farizi( red )

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.