Pelaku Penyekapan Kebal Hukum Kasusnya 2 tahun Diduga Stagnan Di Polrestabes Surabaya

Sorot surabaya – Kasus penyekapan dengan tersangka Citra Permana yang ditangani Polrestabes Surabaya diduga mandek di meja penyidik ( stagnan).

Diketahui, kasus penyekapan dengan korban bernama Atik Surani ini dilaporkan oleh Prasetyo Nugroho adik korban pada 2 April 2019 ke Polrestabes Surabaya.
Bukti laporan tersebut adalah Laporan Polisi nomor: LPB/275/IV//2019/UM/JATIM tentang dugaan tindak pidana penyekapan sebagimana diatur dalam Pasal 333 KUHP, tentang merampas kemerdekaan orang lain.
Atas laporan tersebut, pada 17 Mei 2019, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor: SP-Sidik/327/V/Tes 1.11/2019/Satreskrim.
Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Prasetyo Nugroho, Atik Surani (korban), Citra Permana (terlapor) dan enam saksi lainnya, penyidik menaikan status terlapor menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor: B/ 1227/SP2HP/LPB.275.19/IV/ Tes 1.11/2019/Satreskrim, yang kemudian melakukan gelar perkara pada 11 September 2019 lalu.
Namun, meski telah menaikan status terlapor Citra Permana sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu, hingga saat ini penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya belum juga melakukan penahanan dan melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Ketika dikonfirmasi berkali kali ke Putu penyidik resmob polrestabes terkait perkembangan tersangka Citra permana, penyidik Putu lebih memilih bungkam alias tidak merespon pertanyaan wartawan ” kenapa ya “.
Terpisah (13/4) konfirmasi ke AKBP Oki Ahadian kasat reskrim poltestabes surabaya terkait dugaan penyekapan yang dilakukan tersangka Citra Permana warga dharma husada yang sudah 2 tahun belum juga dilimpahkan oleh penyidik polrestabes ke kejaksaan negeri surabaya, berikut pernyataan kasat reskrim “saya cek dulu mas, yang jelas kita tindak lanjuti ” jelas kasatreskrin.
Terpisah, Fathol Rosyid selaku Jaksa Penyidik dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima pelimpahan dari penyidik Polrestabes Surabaya.
“Ya kurang tahu, sampai sekarang saya belum menerima pelimpahan dari penyidik (penyidik Polrestabes Surabaya), coba konfirmasi langsung ke sana (Polrestabes),” ujarnya red.

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.