Lie Sok Tjiau Terancam Dipidana Penjara 10 Tahun Lantaran Edarkan Kosmetik Dan Alkes Ilegal

 

Sorot Surabaya – Terdakwa Lie Sok Tjiau Terancam dipidana 10 tahun penjara dan denda satu milliar lantaran diduga mengedarkan kometik dan alat kesehatan tidak memenuhi standar BPOM atau tidak memiliki ijin dari pemerintah.

Diantaranya barang yang diedarkan atau dijual terdakwa di stand kawasan pertokoan JMP Surabaya miliknya ,care day night, clariderm day&nighy cream CR day cream UV whitening, kosmetik jenis lipstik, krim dan sabun dan masih banyak yang kesemuanya disita oleh aparat kepolisian pada tanggal 17 juli 2019 silam.

Untuk diketahui awalnya Lukas Bomantara sagah perwira Jati SH dan Suryati keduanya pegawai BPOM surabaya didampingi Andhi rakhmanto SH petugas dari polda jatim melakukan pemeriksaan dan pengecekan barang distand dan dua gudang penyimpanan barang kosmetik milik terdakwa Lie Sok Tjiau .

Dikarenakan mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu maka petugas kepolisian mengamankan barang bukti tersebut untuk dijadikan alat bukti.

Oleh JPU Bunari dari kejati surabaya dengan surat dakwaan nomor : 567/Pid Sus/PN Sby terdakwa Lie Sok Tjiau diduga melanggar pasal 196 Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milliar rupiah.

 

Ketika dikonfirmasi ke Bunari jaksa yang menangani perkara ini,dia tahanan rumah mas dengan tidak ditahannya terdakwa karena musim pandemi dan sejak dikepolisian terdakwa tidak ditahan ” jelas Bunari.

Sidang dilanjutkan senen pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap ( red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register