Lie Sok Tjiu Bos Pesona Kosmetik Diduga Edarkan Kosmetik ilegal Terancam Pidana 10 Tahun
” HAKIM ISTIMEWAKAN TERDAKWA LIE SOK TJIU TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN TANPA ALASAN YANG JELAS SIDANG SUDAH 6 X DITUNDA “
Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum digelar diruang Candra Senen ( 26/4 ) dengan agenga mendengar keterangan dua saksi dari petugas BPOM Surabaya yakni Saksi Bomantara dan Suryati .
Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan ini memiliki barang tidak mempunyai ijin edar ,setelah melakukan penindakan barang barang yg tdk ada ijin edarnya tadi diamankan dan disimpan digudang BPOM.
Ketika salah satu hakim menanyakan ada nggak barang yang dijual terdakwa berdampak buruk bagi konsumen ,Dari barang yang dijual pengedar belum pernah ada korbannya” jelas saksi.
Untuk diketahui barang kosmetik yang dijual terdakwa adalah barang produksi lokal dalam negeri,terdakwa mendapatkan beberapa barang kosmetik melalui sales sales yang menawarkan kepada terdakwa ” jelas saksi.
Lanjut saksi yang diedarkan terdakwa adalah produksi ilegal yang tidak layak edar namun barang barang ilegal tersebut diproduksi didalam negeri .
Saksi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita petugas BPOM adalah barang barang yang tidak ada nomer NA nomer kosmetik dari badan BPOM.
Saksi sebutkan bahwa terdakwa Lie sok Tjiu sebagai pelaku usaha , bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar .
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkankan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Untuk diketahui awalnya sekira Juli 2019 Lukas Bomantara sagah perwira jati SH dan Suryati keduanya petugas dari BPOM Surabaya ,didampingi Andhi Rakhmanto SH petugas dari Polda Jatim melakukan pemeriksaan dan pengecekan barang barang di stand dan dua gudang milik terdakwa Lie Sok Tjiu di kawasan JMP Surabaya.
Lantaran tidak ada surat ijin edarnya yakni terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu .
Maka petugas BPOM dari Surabaya tersebut menyita barang sebagian bukti diantaranya care day night,clariderm day,&night cream CR day,cream UV whitening,kosmetik jenis lipstik ,krim sabun dll pada Juli 2019 silam untu dijadikan alat bukti dipersidangan .
Oleh JPU Bunari dari Kejati Jawa timur dengan surat dakwaan nomer : 567/Pid Sus/PN SBY terdakwa Lie sok Tjiau diduga melanggar pasal 196 Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan ,dan terdakwa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milliar.
Usai sidang konfirmasi kepada Bomantara dan Suryati barang bukti yang disita disimpan dimana ” barang bukti tersebut hanya beberapa yang kami serahkan ke JPU sebagai barang bukti.
Masih menurut saksi, dan selebihnya BB tersebut disimpan di gudang BPOM Surabaya nanti ketika sudah putusan dan incrsh barang bukti tersebut kami serahkan ke jaksa penuntut umum ( JPU ) untuk dimusnahkan ” jelas saksi kepada wartawan media ini ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.