Pasangan Kumpul Kebo Miliki Sabu Sabu dan 3 Butir Ineks Divonis cuman 1 Tahun Penjara.
Sorot surabaya – Terdakwa Ana Robayati binti Sugiman dan Erdin Eka Edy Syahputra bin Edy Triyono diputus bersalah melangar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun atas kepemilikan 1poket sabu seberat 0,83 gram berseta bungkusnya dan 3 butir inek oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Parwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Parwati mengatakan, Bahwa para terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 1 tahun penjara.
“Untuk Para terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun,”kata Hakim Ni Made Parwati di Ruang Candra PN Surabaya,Kamis (4/3/2021).
Mendengar putusan tersebut sontak para terdakwa menyatakan menerima.
“Iya saya terima kata,” Timpal JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Basuki Wiryawan.
Terpisah Penasehat hukum terdakwa disinggung apa hubungan kedua terdakwa tersebut itu pasutri atau masih pacaran.Bukan suami istri mas,masih pacaran,”singkatnya kepada wartawan media ini selepas sidang di PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,Bahwa kedua Terdakwa pada 24 Juli 2020 berada di Kos Ana dan Erdin ingin mengkonsumsi sabu, sehingga Ana mengubungi Cecep (DPO) Mengunakan hand phone Erdin memesan sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp.600 ribu dengan cara Patungan masing-masing Rp.300 ribu.
Kemudian disepakati diambil di daerah Pandingiling Surabaya Untuk mengambil sabu dan saat bertemu Cecep juga memberikan 3 butir ineks yang harganya Rp.150 ribu untuk pembayaran bisa nanti Dikeranakan para terdakwa tidak bawah uang.
Mendapatkan informasi dari masyarakat Reskoba Polda Jatim ada kos-kosan dipakai untuk mengkonsumsi Narkoba lalu ditindak lanjuti mendatangi kos di Jalan Banyu Urip Kidung 6/68 Sawahan Surabaya.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap Ana dan Erdin ditemukan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,83 gram,3 butir pil ekstasi dan seperangkat alat hisap ya
Atas perbuatannya JPU Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa para terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut para terdakwa dengan Pasal 127
Ayat 1 Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan.
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.