Terdakwa Arogan Joice Yulita Widjaja Marahi Wartawan Pengadilan
Sorot surabaya – Terdakwa Joice Yulita Widjaja dituntut Pidana Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya terbukti bersalah melangar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Ahmad Muzaki mengatakan,Bahwa Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
“Dengan Pidana Penjara selama 2 bulan,”kata Ahmad Muzaki di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya,Senin (8/3/2021).
Terkait tuntutan tersebut Penasehat hukum terdakwa menyatakan,Bahwa sebenarnya saya sudah tidak masalah dikerenakan sudah ada perdamaian dan saya keberatan kalau difoto-foto.
Dan akan mengajukan Pledio,”kata Joice Yulita.
Selepas sidang diluar ruang sidang dengan Arogan dan sombongnya terdakwa menghampiri para awak media yang meliput di Ruang Garuda 2 dengan nada marah-marah keberatan kalua dirinya diamabil foto.
“Kalian gak tau siapa saya,Saya ini pemilk perusahaan,”cetus Terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan
Joice dinyatakan telah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jaksa Muzakki menyatakan, pasangan suami istri ini awalnya bertengkar pada 13 Mei 2020 di rumahnya di Jalan Galaxy Bumi Permai.
Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya itu ke belakang. Kepala Indra membentur tembok. Pria ini lalu jatuh tersungkur di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki suaminya tersebut. Dada Indra dipukul dan tangannya dicakar-cakar. Penganiayaan tersebut menyebabkan baju yang dikenakan Indra robek-robek.
“Peristiwa tersebut terjadi berawal dari cekcok mulut antara terdakwa dengan Lie Indra Muliawan,” katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Indra menjadi naik ( red)
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.