Sadis Kakek Ini Membantai Nenek Hingga Tewas

Sorot surabaya – Terdakwa kakek Arnolus Bahan ( 53 )maksud hati hendak pulang ke kampungnya ke kupang NTT namun tidak memiliki uang untuk ongkos perjalanan pulang,kiranya jalan sesat dan instan yang dia tempuh,Kendati diusianya yang sudah setengah abad lebih,Arnol punya pikiran sadis yakni dengan jalan nekad yakni ingin merampok atau menyatroni rumah orang lain.

Sekitat 11 agustus 2017 terdakwa Arnol tetap melaksanakan niat jahatnya ,sekira pukul 04.00 wib disaat umat islam sedang melaksanakan ibadah sholat subuh justru terdakwa melompat pagar rumah belakang milik korban Trifina Enny ( 70 ) warga sawentar bung tomo surabaya,kemudian mengendus masuk kamar korban yang sebelumnya terdakwa sudah menyiapkan pentungan pipa besi kurang lebih panjangnya satu ( 1)meter yang ia dapat dari kamar mandi korban.
Kiranya niat jahat terdakwa belum kesampaian karena ketika didalam kamar keburu ketahuan sang empunya rumah yang memergokinnya ,karena kaget terdakwa spontan dengan reflek menghantamkan pipa besi tadi ke kepala ,leher,dan muka korban berkali kali hingga korban tak sadarkan diri yang kemudian korban meninggal dunia.
Akibat perbuatannya yang mengakibatkan orang lain meninggal kini terdakwa didudukan pada kursi pesakitan,dalam sidang terbuka untuk umum diruang garuda pengadilan negeri surabaya kamis (9/11) dengan agenda peeriksaan terdakwa yang sebelumnya ole JPU Fathot Rasyid SH dari kejari surabaya dengan reg perkara nomor PDM/928/Ep.2/09/2017 terdakwa diduga melanggar pasal 365 ayat (3) jo pasal 53 ayat (1) jo pasal 351 (3) KUHP jika perbuatan itu mengakibatkan kematian maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam fakta persidangan gencarnya pertanyaan hakim kepada terdakwa dengan jengkelnya kok bisa bisanya seorang kakek dengan sadisnya tega membunuh seorang nenek yang sudah renta hanya gara gara tidak punya ongkos untuk pulang kekampungnya,sidang yang dipimpim ketua majelis hakim Ane Rusiana SH,MH sangat serius menanyakan kepada terdakwa , yang kesemuanya pembunuhan tersebut diakui terdakwa tanpa adanya pertanyaan yang dibantah dan terdakwa menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut,kemudian sidang ditutup oleh ketua majelis dan dilanjutkan kamis depan dengan agenda tuntutan dari JPU (praz ).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.