Duo Singa Artis Dangdut Jakarta Getarkan Pengadilan Negeri Surabaya
Sorot Surabaya – Artis dangdut Jakarta Duo singa sudah tidak dapat diragukan lagi kelincahannya dipanggung hiburan , untuk diketahui salah satu personil Duo singa Meta juga berprofesi sebagai advokad untuk membela siapa saja yang tidak mampu dalam menghadapi perkara pidana.
Sudah banyak para artis artis papan atas jakarta yang tersandung narkoba yang dibelanya dengan hasil maksimal dan memuaskan” jelas Meta kepada wartawan usai sidang.
Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda (22/12) pengadilan negeri surabaya agenda JPU hadirkan satu Saksi penangkap Agus dari anggota reskoba Polrestabes Surabaya dalam persidangan Agus menjelaskan dari pengembangan tersangka endang mengarah ke mulyono dan Taufan.
Yang kemudian saksi dengan tim melakukan penangkapan digudang tempat mereka bekerja kepada terdakwa Mulyono alias ogleng (47) dan Taufan bagus trihatmoko ( 42 ) keduanya warga desa Sumput driyorejo Gresik .
Dari penangkapan didapat bb hp pipet,bong,plastik pembungkus,dua HP ,dan satu buku tabungan BCA untuk diketahui bahwa hp yang dimiliki terdakwa Mulyono dipakai untuk transaksi narkoba” terang saksi Agus dipersidangan.
Ketika Saksi ditangkap diketemukan barang bukti bong,pipet,dan narkoba.
Saksi Agus sebutkan bahwa bandar Topan sudah ditangkap didaerah Menganti ,kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mulyono .
Saksi melakukan penggeledahan dengan tim di digudang ,barang bukti ditemukan disekitar kamar mandi dicantolkan pakai plastik.
Keterangan saksi menurut terdakwa ada yg tidak benar ,pada saat penggrebekan digudang terdakwa sedang tidur ,terdakwa sebutkan tdk tahu klo Endang sudah tertangkap.
Untuk diketahui terdakwa Mulyono dan Taufan bagus pada bulan Juni 2020 ditangkap petugas polisi didepan PT SIWI driyorejo gresik ,karena secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan,untuk dijual,menjual,membeli,menerima,atau menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Atas perbuatan para terdakwa dengan surat dakwaan no Reg Perkara:PDM-610/Enz.2/10/2020 perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo asal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun tentang narkotika.
Dalam persidangan ini terdakwa Mulyono didampingi Meta SH dan tim kuasa hukum dari jakarta ,Meta begitu gencar menanyakan kepada Agus saksi penangkap secara tegas dan lugas yang bikin Agus kelabakan dengan pertanyaan Meta SH yang artis dangdut ini .
Sidang dilanjutkan Selasa 5 Januari 2021 tahun depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi penangkap dan bandar narkoba yang dihadirkan oleh Suparlan jaksa penuntut umum ( JPU ) dari Kejari Surabaya ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.