Pengusaha Property Henry J Gunawan Dan Istri Ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya

HENRY.J GUNAWAN DIKANTOR KEJARI

Sorot Surabaya – Pengusaha property Henry J Gunawan, bos besar PT. Gala Bumi Perkasa (GBP), pengembang Pasar Turi. Hari ini, Kamis (19/9/2019), sekitar pukul 15.15 WIB, Henry bersama istrinya, Inneke Anggraini, dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo setelah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari).

 

Kali ini, Henry dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana turut serta memberikan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 

Henry bersama istrinya datang ke gedung Kejari Surabaya kamis ( 19/9 ) sekitar pukul 10.00 WIB  guna menjalani tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polrestabes Surabaya). Setibanya disana, Henry masuk ke ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.

 

Ketika menjalani proses hukum di penyidik Polrestabes Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan. Namun ketika dilimpahkan ke penuntut umum, dalam status pelimpahan tahap dua, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Surabaya. “Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar.

BACA JUGA :  KOMUNITAS MEDIA PENGADILAN KEJAKSAAN ( KOMPAK ) SURABAYA GIAT RAKOR UPGRADING BATU MALANG JAWA- TIMUR

 

Selain itu, lanjut dia, penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan mempermudah proses pemberkasan perkara. “Setelah ini (pelimpahan tahap dua) kami akan sesegera mungkin bisa kita limpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan,” imbuh Fariman.

 

Dia mengungkapkan, Henry diperkarakan atas dasar masalah hutang piutang dengan Teguh Kinarto. Nilainya mencapai Rp17 miliar. Saat melakukan pinjaman kepada Teguh, kata Fariman, Henry mengaku sudah menikah dengan Inneke dan tercatat pada catatan sipil. Namun, setelah ditelusuri pihak Teguh Kinarto, Henry menikah pada tahun berikutnya. “Setelah kami lakukan penahanan, hingga saat ini kami belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka,” pungkas Fariman.

 

Ketika ditanya wartawan , Henry bungkam saat dimintai tanggapan terkait penahanan tersebut. Rompi tahanan yang seharusnya dikenakan, hanya dia genggam begitu saja sembari masuk ke dalam bus tahanan. Di bus tahanan tersebut, salah satu bos properti terkemuka di Surabaya berbaur bersama tahanan-tahanan lainnya. ( red )

BACA JUGA :  Pelantikan PAC. IPPNU Sokobanah Berjalan Hidmat, Dan Gelar Seminar Mutivasi IPPNU 

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register