Ahirnya Hakim Majelis PN Niaga Kabulkan Gugatan Perlawanan Ita Yuliana Terhadap Kurator Najib Ali Gysmar

Sidang Putusan diruang kartika (18/10)

Sorot surabaya – Sidang lanjutan dengan agenda mendengar putusan ketua hakim dalam gugatan perlawanan Nomor perkara 6/PDT.Sus.Plw.Pailit/2018/PN.Niaga.Sby,terhadap kurator Najib Ali Gysmar Dan Mohamad Achin selaku terlawan 1 dan 2. Yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Harijanto dan didampingi hakim anggota Sarwedi maupun Dwi Winarko di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis,(18/10).

USAI SIDANG JUMPA PERS DENGAN PARA WARTAWAN PN SURABAYA

Sebelum dimulainya hakim ketua membacakan putusan, Hakim Harijanto berpesan pada para pihak maupun awak media agar didengar putusan yang dibacakan dan jangan ada yang bertanya lagi,“Dengar ya nanti saat dibacakan putusan jangan ada yang bertanya lagi dan apapun putusannya nanti silahkan mengajukan banding”. Ucap Harijanto .

Ketika hakim ketua membacakan putusan gugatan perlawanan tersebut, pada inti amar putusan maupun pokok Perkara menyatakan bahwa benar toko mitra teknik yang sempat turut disita atau disegel oleh juru sita PN Surabaya dan kurator adalah milik Ita Yuliana dan bukan merupakan termasuk aset milik debitur Lussy pada perkara nomor 35/pailit/2012/PN.Niaga Sby, serta bukan termasuk pada perkara kepailitan sebelumnya.

“Pada pokok perkara menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar, pada stok alat alat teknik maupun toko mitra teknik adalah milik maupun penanggung jawabnya Ita Yuliana sebagai pelawan sesuai surat ijin dari kantor penanaman modal maupun ijin usaha dari pemerintah daerah di sumbawa dan menolak eksepsi dari terlawan 1 maupun terlawan 2”. baca hakim ketua.

Terpisah konfirmasi kepada Ita dan keluarganya diluar ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Ita Yuliana (Pihak Pelawan) terlihat senang dan puas atas putusan majelis hakim ketika diwawancarai sejumlah awak media, serta mengatakan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah bertindak adil dan bijaksana pada pertimbangan maupun putusannya.

Dan tidak lupa juga dia berterima kasih kepada pengacaranya asal Jakarta yakni Johny Situwanda.SH beserta tim,dan rekan rekan media yang selalu mengawasi dengan serius dan obyekrif.

Dan juga tidak lupa saya sangat berterima kasih banyak kepada pengacara saya pak Jhonny Situwanda yang telah banyak membantu saya serta berjuang sekian lama mendampingi perkara saya, tanpa adanya minta biaya apapun atau jasa fee pengacara, bahkan saya tahu kalau pengacara saya telah banyak mengeluarkan uang sendiri baik untuk transportasi pesawat pulang pergi bersama timnya selama persidangan berbulan bulan lamanya”. ucap Ita dengan raut wajah senang.

Terkait atas laporan Ita dimabes polri terhadap tindakan kurator yang dianggap merampas asetnya sejak sebelum putusan dilakukan, sehingga Ita mengaku mengalami kerugian materi yang sangat banyak karena tidak bisanya membuka toko selama berapa bulan lamanya, Ita mengatakan tetap akan dilanjutkan laporannya.

Dengan segera saya tetap akan lanjutkan laporan saya karena berapa banyak biaya yang telah saya keluarkan ongkos pesawat pulang pergi (PP) Sumbawa-Surabaya selama ikuti persidangan ini, belum lagi toko mitra teknik gak bisa buka karena Kuratornya bertindak sewenang wenang bahkan banyak barang yang hilang jadi sudah berapa banyak aset yang hilang akibat perkara ini”.tambah ita.

Perlu diketahui, perkara perlawanan yang diajukan Ita Yuliana asal Sumbawa terhadap tim kurator Najib, Dengan digugatnya perlawanan tersebut karena terjadinya dugaan perampasan asset toko mitra teknik maupun barang milik pribadi (Harta milik) Ita, Yang dilakukan oleh tim kurator yang bukan termasuk dalam budel (Daftar harta) pailt debitur sesuai penetapan ketua Pengadilan Niaga pada PN Surabaya serta diluar jaminan aset debitur pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sumbawa, Sehingga jaminan atas putusan pailitnya Debitur Lussy dengan nomor perkara :35/pailit/2012/PN.Niaga Sby.

Ironisnya, pihak kurator belum juga memberikan daftar item barang barang yang di sita, sehingga terjadi kehilangan barang barang milik pelawan akibat adanya pencurian yang belum diketahui jumlah kerugian,kendati sudah dilaporkan kepihak aparat setempat kirannya perkaranya masih stagnan atau muter muter di penyidik kepolisian polres sumbawa.

Dimana, Kronologisnya sebelum debitur atas nama lussy dipailitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku kreditur pemohon, Yakni jaminan asset yang di berikan lussy ke BRI ada 7 surat sertipikat tanah dengan nilai berkisar harga tanah Rp.30 Miliar, Namun utang pinjaman modal kerja sesuai pengakuan debitur hanya berkisar Rp.5.1 miliar dengan cicilan masih berjalan.

Pencocokan utang pun belum dilakukan kendati pihak BRI kanwil Denpasar sempat menyatakan jika utang debitur sebanyak Rp.7.5 Miliar lebih sehingga lussy selaku debitur maupun mantan nasabah menolak dan keberatan dengan jumlah tagihan yang di sebutkan pihak bank BRI.

Namun ironisnya lagi, Pada saat terjadinya eksekusi yang dilakukan Najib Ali Gysmar bersama timnya yang berlokasi di Sumbawa yang ketika itu turut dilakukan penyitaan di Toko Mitra Teknik, Dimana, barang barang didalam toko maupun usaha periijinan baik dari kantor penanaman modal tercantum atas nama ita yuliana dan bukan milik debitur lussy selaku terpailit

Dan beredar info di pn seperti pengakuan debitur jika kurator Najib dikatakan sempat sesumbar akan memiskinkan keluarga Lussy, Kendati, Sebelum Najib Ali Gysmar sebagai kurator pengganti melakukan eksekusi, Yakni kurator pertama Sari yang bekerja pada kurator Hariyanto berkantor jalan tidar Surabaya sebelum mengajukan pengunduran diri sesuai penetapan PN, Sempat mengatakan jika debitur Lussy belum layak dipailitkan dengan alasan usaha yang dilakukan masih aktif dan berjalan sukses.( red).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register