Kejaksaan Menahan Wakil Ketua DPRD Surabaya Dugaan Korupsi Jasmas
Sorot surabaya – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya selasa ( 16/7) telah melakukan penahanan terhadap wakil ketua DPRD kota Surabaya, Dharmawan. Politisi dari partai Gerindra ini ditahan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan cara mengkordinir pelaksanaan dana hibah pemkot surabaya pada tahun 2016 silam.
Pelaksanaan dana hibah tersebut dianggap bertentangan dengan perwali no 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian dana hibah bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no 32 tahun 2011 .
Tak hanya itu perbuatan Wakil rakyat ini, juga bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2006 .
Berdasarkan hitungan laporan hasil pemeriksaan investigasi audit BPK, terjadi kerugian negara hingga hampir Ro 5 milliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengatakan kepada wartawan bahwa Dharmawan ditahan adanya dua alat bukti yang cukup. “Dan tersangka kami tahan untuk dua puluh hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut ” bebernya, Selasa ( 16/7 ).
Penahanan tersangka ini adalah sebelumnya adanya pengembangan dari kasus yang menjerat tersangka sebelumnya Agus Setiawan Tjong yang perkaranya sudah divonis.
Ahirnya dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menahan dua anggota DPRD Surabaya, yakni Sugito dan Dharmawan.
Untuk diketahui Dharmawan datang ke Kejari Tanjung Perak pada hari selasa ( 16/7) sekitar pukul 09.00 WIB, dengan menggunakan baju kotak kotak warna hijau, Dharmawan atau yang akrab disapa Aden ini langsung naik ke lantai dua ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Sekitar delapan jam, Aden keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi pink dan topi warna krem sebagai tahanan Pidsus Kejari Tanjung Perak.
“Pelaku kami tahan di Rutan Kejati Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Rachmat Supriady.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hampir Rp 5 miliar.
modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi,sound system,gerobak, dan tong sampah.
Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas tahun 2016 silam. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar.
Kini tersangka dalam tahanan kejaksaan guna pemeriksaan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangannya adanya tersangka baru ” jelas kajari ( red )
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.