Tim Gabungan inteljen Kejagung Kejati Kejari Sidoarjo Berhasil Amankan Buronan DPO 3 Tahun
Sorot surabaya -Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan seorang terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah menjadi buronon/dpo selama 3 tahun dikawasan pergudangan sidomulyo jalan kidemang singo menggolo buduran sidoarjo rabo ( 30/9).
Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa Asmadi(55) warga sidoarjo ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri”. (menjiplak merk antena TV).
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Bahwa saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo (kasi penkum / red )
Demikian siaran pers dari kami untuk menjadi maklum.
Surabaya, 30 September 2020
Kasi penkum Kejati Jawa Timur ( red )
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.