3 Pelaku Dugaan Penyekapan Dituntut Ringan Cuman 6 Bulan Oleh Jaksa Penuntut Umum
Sorot Surabaya – Rabo (7/2/24) sedianya akan digelar sidang putusan terhadap tiga (3) Terdakwa yakni Danny Indarto,Abdurrahman Pakro,dan Petrus Yesua Tubulau dalam perkara dugaan penculikan dan penyekapan ,dikarenkan majelis hakim belum siap untuk membacakan putusannya maka sidang vonis atau putusan ditunda pekan depan sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 .
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Darwis dari Kejari Surabaya ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 tentang penyekapan dan penculikan yang berbunyi ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan (8) tahun.
Entah ” kenapa ” Kiranya JPU yang menangi perkara ini begitu sangat ibanya dan kacian dengan para terdakwa sehingga harus menuntut ringan .
Sehingga dalam sidang tuntutan pada tanggal 25 Januari 2024 JPU Darwis menuntut ketiga terdakwa masing masing 6 bulan penjara,berikut bunyi tuntutannya :
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
1.Menyatakan terdakwa Danny Indarto ,Abdurrahman Pakro,dan Petrus Yesua Tubulau terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu kami.
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Danny Indarto,Abdurrahman Pakro,dan Petrus Yesua Tubulau dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Sidang dilanjutkan rabo pekan depan (15/2/24) dengan agenda vonis atau putusan .
Terpisah (7/2/24) konfirmasi ke JPU Darwis yang menangani perkara ini dengan pertimbangan apa para terdakwa dituntut 6 bulan penjara,berikut pernyataan Darwis “karena ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dengan para terdakwa ” jelas Darwis kepada wartawan media ini ( red ).
——————————————
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.