Pasutri Pemilik Sabu Satu Kilo Dan Extacy Dapat Upah 5 Juta, Dalam Pledoi Kuasa Hukum Sampaikan Tidak Dapat Keuntungan.

Sorot surabaya – Sidang Lanjutan, Nining Dwi Hariyanti dan Doni Feriawan (pasutri) yang kedapatan memiliki sabu 1 kilogram dan 300 extacy kembali bergulir secara on-line di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda Penasehat Hukum terdakwa sampaikan nota pembelaan.
Adapun, dalam pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, mengganggap jeratan pasal 114 ayat (1) dari Pompy selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tidak sesuai.
Alibi Penasehat Hukum berupa, kedua terdakwa secara sah dinyatakan oleh, JPU telah bersalah menguasai, memiliki atau menyimpan sabu, bahwa kedua terdakwa tidak pernah mendapatkan keuntungan.
Alibi tersebut, sangat kontradiksi bila mengutip keterangan Nining Dwi Hariyanti (terdakwa) pada persidangan sebelumnya, bahwa pengakuan terdakwa sudah melaksanakan pekerjaan meranjau narkoba di apartemen Puncak Kertajaya Surabaya, sebanyak 4 kali atas perintah Pak-Lek (penghuni Lapas Porong).
Pengakuan lainnya, bahwa terdakwa melaksanakan pekerjaan meranjau narkoba lantaran, tergiur mendapatkan upah sebesar 5 juta.
Inti pledoi lainya, yaitu, Penasehat Hukum terdakwa memohon Wedhayati selaku, Majelis Hakim yang tak lain juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, untuk menyatakan, bahwa pasutri (terdakwa) tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana jeratan pasal 114 ayat (1) dan membebaskan pasutri (terdakwa) dari dakwaan sebagaimana jeratan pasal 114 ayat (1).
Padahal dalam pasal 114 (1) yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, pengakuan NIning Dwi Hariyanti (terdakwa) dimuka persidangan, bahwa terdakwa sudah melaksanakan pekerjaan meranjau narkoba sebanyak 2 kali. Namun, saat itu, Majelis Hakim memberi arahan terhadap terdakwa agar berterus terang dalam memberikan keterangan, selang beberapa waktu akhirnya, terdakwa mengaku sudah 4 kali melakukan pekerjaan meranjau narkoba.
Hal lainnya, dari Pledoi yaitu, menyatakan pasutri (terdakwa) telah terbukti secara sah bersalah sebagaimana pasal 112 ayat (1) dan memohon Majelis Hakim jatuhkan amar putusan yang ringan terhadap terdakwa.
Hubungan pasutri (terdakwa) dengan Pak-Lek (penghuni Lapas Porong) yang sudah terjalin lama hingga menumbuhkan kepercayaan Pak-Lek berupa, menyerahkan narkoba dengan jumlah besar terhadap pasutri (terdakwa) guna melancarkan bisnis haram dengan modus meranjau akankah menjadi pertimbangan atau pembanding dari pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa ? ( red ).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.