Pengadilan Niaga PN Surabaya Gelar Rapat Kreditur KSU Arta Srikandi


Sorot surabaya –  Bertempat di Gedung Pengadilan Negeri-Niaga Surabaya, Jalan Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya, debitur dan kreditur Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi, Selasa (23/4) mengelar rapat pertama kreditur membahas tentang  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaya selaku pemohon PKPU I dan PKPU II.

Rapat kreditor itu dipimpin oleh PPH Sitorus, S.H., M.Hum., hakim pengawas dengan dihadiri oleh debitor dan/atau kuasanya serta pihak-pihak yang merasa berkedudukan sebagai kreditor. 
Dalam rapat kreditor ini rencananya akan dilakukan pencocokan piutang, pembahasan rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor apabila ada dan penentuan apakah akan diberikan PKPU Tetap atau tidak kepada debitor.

Namun rapat pertama kreditur itu, melalui Agung Silo Widodo Basuki kuasa hukum KSU Arta Srikandi memberikan jawaban yang pada intinya termohon PKPUS bersifat kooperatif, sejak tahun 2010 telah mengangkat pengelola usaha atau manager untuk menjalankan pengelolaan operasional koperasi dan ketua koperasi sudah tidak memilíki tanggung jawab terhadap operasional karena telah memberikan mandat dan pendelegasian kepada manager.

Ia beralasan sejak pengangkatan manager tahun 2010 hingga saat ini belum melaporkan atau mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pengurus koperasi. Terkait permintaan pemohon PKPU permintaan dokumen-dokumen KSU Arta Srinkandi, pihak KSU Arta Srikandi meminta waktu dengan alasan baru menempati kantor. 

Sebelumnya Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengumumkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap KSU Arta Srikandi. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pengumuman PKPUS ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 7/Pdt.Sus PKPU/2019/PN. Niaga. Sby, tertanggal 10 April 2019 tentang Permohonan PKPU yang diajukan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja, keduanya beralamat di Galaxy Bumi Permai Blok E-7/5 RT.003/RW.009, Kel Desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, sebagai Pemohon PKPU I.

Pemohon PKPU II, terhadap KSU Arta Srikandi, Suatu Badan Hukum No. 78/15/BHXVI.2/129.106/2007, tanggal 27 Nopember 2007, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal Dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi, alamat pendirian di Jl. Wakhid Hasyim No. 32, Kel, Desa Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, dan saat ini alamat kantor di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 68 A-B Banyuwangi, sebagai termohon PKPU.

Dalam  amar putusannya dijelaskan sebagai berikut:1. Mengabulkan PKPU-S dari pemohon PKPU tersebut selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan.

2. Menunjuk Sdr. PPH Sitorus, S.H., M.Hum., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai hakim pengawas.

3. Mengangkat Sdr. Dr. Bangun Patrianto, S.H.,M.H., berkantor pada Law Office,  Bangun Dan Rekan di Puri Surya Jaya Taman Athena H-1/Nomor 01, Gedangan, Sidoarjo, sebagai pengurus.

4. Menetapkan hari sidang berikutnya dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 24 Mei 2019 bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jl. Arjuno No. 16-18 Surabaya.

5. Memerintahkan kepada pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU, Termohon PKPU, dengan surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan di atas.

6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir.

7. Menetapkan biaya permohonan PKPU setelah PKPU berakhir Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No.7/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Sby tertanggal 15 April 2019, Hakim Pengawas telah menetapkan hal-hal sebagai berikut:

1. Memerintahkan kepada Pengurus Dr. Bangun Patrianto, S.H.,M.H.,  untuk mengumumkan Putusan PKPU Nomor: 7/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Sby. tanggal 10 April 2019, dalam 2 (dua) Surat Kabar Harian SEPUTAR INDONESIA dan MEMO TIMUR, serta memuatnya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

2. Sidang rapat kreditur pertama diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2019, pukul 10.30 WIB, bertempat di Gedung Pengadilan Negeri-Niaga Surabaya, Jalan Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya.

3. Batas Akhir Pengajuan Tagihan oleh para kreditur, selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019 pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Pengurus.

4. Rapat Kreditur untuk membicarakan rencana perdamaian akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019, pukul 10.30 WIB, bertempat di Gedung Pengadilan Negeri – Niaga Surabaya, Jl. Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya.

Untuk Itu Mohon Para Kreditor:1. Membuat surat pengajuan tagihan tertulis dengan menyebutkan besarnya tagihan, disertai dengan perincian utang pokok, bunga, biaya dan denda yang ditandatangani oleh kreditor serta dilampiri fotocopy bukti tagihan dan/atau bukti jaminan yang dilegalisasi pengadilan dengan menunjukan asli bukti tagihan dan bukti jaminan, jika memakai kuasa dilengkapi dengan surat kuasa.

2. Para Kreditor harus pula memenuhi persyaratan legal standing yang dilegalisasi Pengadilan.

 3. Pengajuan tagihan ditujukan kepada Pengurus pada hari kerja, dari jam 09.00 s/d jam 15.00 WIB yang beralamat di LAW OFFICE “BANGUN & Rekan” beralamat di Puri Surya Jaya, Taman Athena H-1/01 Gedangan Sidoarjo, Jawa Timur.

Demikian pengumuman ini disampaikan, dan berlaku sebagai undangan bagi kreditor dan debitor, untuk hadir dalam rapat permusyaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 24 Mei 2019, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jl. Raya Arjuno No. 16-18, pukul 09.30 WIB. Sidoarjo, 16 April 2019 Pengurus KSU Arta Srikandi  (Dalam PKPU Sementara).by kordinat. 

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register