Pendapat Rakhmat Kuasa Hukum Gunawan Menyikapi Gugatan Intervensi Chinchin

Sorot surabaya  – Upaya Trisulowati alias Chinchin yang berencana mengajukan intervensi terhadap gugatan bernomor 139/Pdt.G/2019/PN.Sby, dinilai sebagai upaya penghapusan kebenaran adanya hutang piutang antara suaminya, Gunawan Angka Widjaja terhadap ibu kandungnya Linda Anggraeni.


Hal itu disampaikan H Rakhmat Santoso SH, MH, kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja. “Gunawan benar-benar memiliki hutang kepada ibunya Linda Anggraeni, terjadinya itu sebelum adanya perkawinan maupun sesudah perkawinannya dengan Chinchin. Dan hal itu pun sudah diketahui Chinchin sendiri maupun keluarga besar,” ujarnya Minggu (3/3) dikawasan jalan jawa surabaya. 


Masih menurut keterangan Rakhmat , sebelum menikah Gunawan dan Chinchin belum mempunyai apa apa dan tidak memiliki usaha sendiri. “Secara logika,jelas tidak mungkin Gunawan yang tidak bekerja ditempat lain, tiba-tiba dia memiliki uang banyak hingga Rp100 miliar, jika bukan uang dari pinjam berasal dari ibunya ,” tambahnya.


Terkait ketakutan Chinchin, gugatan yang diajukan Gunawan tersebut dapat mewariskan ketiga anaknya hutang dan menjadikan mereka sebagai korban, Rakhmat menilai ketakutan itu berlebihan dan menyesatkan” jelasnya.


“Harta waris baru dimunculkan ketika pewaris meninggal dan sebagai ahli waris berhak untuk memutuskan menerima atau menolak waris, sedangkan Gunawan saat ini masih hidup. Sehingga tidak seharusnya anak-anak dijadikan alat dan ketidak pedulian terhadap hak orang lain,” ujar Rakhmat.


Bahkan menurut Rakhmat, keinginan Gunawan untuk segera menyelesaikan hutangnya, dikarenakan ia tidak ingin membebani anak-anaknya, karenanya hutang apapun harus segera diselesaikan.
Berdasarkan perkara bernomor 139/Pdt.G/2019/PN.Sby pemilik gedung Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja menggugat ibu kandungnya, Linda Anggraini alias Ong Pie Hwa.


Linda digugat karena pebuatan melawan hukum terkait hutang piutang antara Gunawan sebagai penggugat dengan Linda sebagai tergugat. Nilai hutang itu diklaim total sebanyak Rp107,5 miliar.


Dengan runcian nilai itu terdiri dari hutang Maret 1997 sebanyak Rp7,5 miliar dan hutang 1998 sebesar Rp100 miliar. Namun, sidang gugatan yang seyogyanya digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini terpaksa ditunda, Senin (26/2/2019).


Gugatan ini menuai reaksi Trisulowati alias Chinchin, istri Gunawan Angka Widjaja. Ia menilai gugatan yang dilakukan oleh Gunawan ini sebuah tindakan yang aneh. 


“Bagaimana tidak aneh, berdasarkan putusan bernomor 753/Pdt.G/2017/PN.Sby beberapa waktu lalu, pengadilan sudah menyatakan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dan ibunya. Lah sudah dinyatakan secara hukum tidak punya hutang, lah kok sekarang malah menggugat agar diakui punya hutang,” ujarnya saat dikonfirmasi ( en/red ) .

H. Rakhmat Santoso, SH, MH

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register