Dirut PT. Surabaya Country Dituntut 24 Bulan Kurungan Penjara
Sorot surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dharmawati Lahang dari kejati menjatuhkan tuntutan kepada direktur PT. Surabaya Country, Bambang Poerniawan dengan hukuman 24 bulan penjara atas kasus penggelapan saham senilai Rp. 510 juta.
Tuntutan tersebut sesuai pasal 374 KUHP. Bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan penggelapan saham dengan tidak menyetor uang perusahaan yang telah diberikan oleh saksi Soesastro Soephomo sebesar Rp. 300 juta dan Saksi Safi’i sebesar Rp. 210 juta.
“Terdakwa Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar hukum sesuai pasal 374 KUHP dengan hukuman dua tahun” ujar JPU saat membacakan tuntutan diruang sidang Kartika II PN Surabaya. Selasa (24/7/2018)
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Bambang Poerniawan melalui kuasa hukumya Aris Eko Prasetyo akan melakukan pembelaan pada persidangan mendatang.
Diakhir persidangan, majlis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Sigit Sutriono SH MH sepakat melanjutkan persidangan ini pada Selasa tanggal 31/7.
Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa Aris Eko Prasetyo mengatakan, jika tuntutan jaksa kepada terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan. Hal tersebut diutarakanya sebab awal dari permasalahan ini tidak didahului dengan adanya audit.
“Kita lihat semua dari awal laporan ini tanpa didahului dengan audit. Dan dananya juga masih ada di rekening” ujarnya.
Aris menambahkan jika permasalahan perseoran ini sebenarnya masuk kerana perdata bukan pidana. Untuk membuktinya akan dibuktikan pada sidang mendatang dengan agenda pledoi.
“Jelas ini masalah perdata sebenarnya, jadi kalau mereka mengira itu penggelapan justru mereka yang masih punya kewajiban ke PT yang belum di bayar, nanti kita akan buktikan semua pada sidang minggu depan” tambahnya.(ad/red).
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.