Dugaan Asal Main Tangkap Keluarga Tersangka Laporkan Polsek Torjun Ke Bidang PROPAM Polda Jatim

Sorot sampang – dugaan kesewenang wenangan oknum anggota polsek torjun sampang madura diantaranya asal main tangkap terhadap Muhammad warga mlaka torjun berbuntut panjang , kiranya orang tua Muhammad dan keluarganya tidak terima dan sangat keberatan dengan perlakuan oknum polisi dari polsek torjun diduga dengan semena mena dan sangat arogan menangkap anaknya yang tidak bersalah,diantaranya cara cara penangkapannya terhadap muhammad diduga tidak berdasarkan prosedur yang benar :

1.LP model B nomor : LP/06/II/2018//JATIM/RES SAMPANG/SEK TORJUN tertanggal 14 februari 2018.

2.Tidak adanya surat panggilan kesatu dan kedua yang diberikan kepada tersangka dari pihak kepolisian,diduga tidak ada pelapornya sebagai pihak yang dirugikan, tidak ada barang bukti kejahatan yang dapat dijadikan barang bukti yang sah menurut KUHAP,diduga tanpa adanya penyelidikan, gelar perkara, dan penyidikan sudah bisa tentukan status tersangka dalam kurun waktu 4 hari.

3.Tanpa adanya surat perintah pada saat melakukan tugas penangkapan(kamis 22/4), surat penangkapan dan penahanan baru diserahkan kekeluarga tersangka yang diterima pak Tasan empat hari setelah penangkapan. (minggu 25/2).

4.Penangkapan tanggal 22 februari tanggal 26 februari polsek torjun sudah menyerahkan SPDP ke kejaksaan negeri sampang ” jelas kasi pidum Moch Tulus kepada sorottransx (8/3) dikantor kejaksaan sampang .Tidak diberikannya SPDP kepada keluarga tersangka.

5.diduga oknum polisi lakukan pemukulan, pemyetruman ,dan tempeleng terhadap muhammad yang dipaksa untuk mengakui sebagai pencuri sepeda motor yang hilang dikawasan torjun dua minggu yang lalu ” jelas tersangka kepada sorottransx diruang tahanan polsek torjun ( 5/3).

Hingga berita ini diturunkan muhammad yang disangka mencuri walaupun adanya dugaan penekanan dan kekerasan fisik dari pihak polsek tidak akan pernah mengakuinya kalau dia pencurinya, pasalnya dia muhammad benar benar tidak mencuri.

Orang tua tersangka Moh Tasan (55) Dengan didamping tiga kuasa hukumnya diantaranya Fran Lutfi Rachman SH, MH Belly Vidya SH, Dan Eko Juniarso S Daniel Karamoy SH dari peradin jawa timur jum’at (9/3) telah melaporkan kapolsek Torjun AKP harifi Kahar SH dan anggotanya ke bidang Propam polda jatim yang diterima oleh AKP Hari Suwarno SH kaurtrimlap subbagyanduan Bidpropam Polda Jatim,dengan nomor STPL/39/III/2018/Yanduan dengan laporan tentang pelanggaran disiplin berupa diduga tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Dari laporan tersebut orang tua tersangka karena anaknya Muhammad merasa tidak bersalah melalui kuasa hukumnya memohon kepada pihak polda :

AGAR TERUNGKAP DENGAN JELAS

1. Memohon Anaknya agar segera dibebaskan dari tahanan polres sampang dan dibebaskan dari tuduhan dan fitnah dan dijernihkan nama baiknya.

2.Agar diungkap siapakah sebenarnya pelaku skenario sebagai pelapor sehingga anaknya teraniaya dan sakit yang sedang meninggalkan istri yang sedang hamil tua.

3.Siapakah oknum pelaku pemukulan sehingga anaknya menderita kesakitan

Dalam waktu dekat pihak propam polda jatim akan segera memanggil pihak pihak saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi di polda jatim. (red).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register