Sopir Taksi Online Dituntut 16 Tahun Penjara Karena Kedapatan Membawa Barang Haram Narkoba

TERDAKWA TERTUNDUK LESUH DI RUANG SIDANG

 

Sorot surabaya – Terdakwa Yunus Hariadi tidak menyangka jika dirinya bakal mendapat tuntutan 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari kejari tanjung perak,  Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/2) ini dikarenakan terdakwa kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 8,89 gram.

Pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Dewi Iswani, Jaksa Yusuf menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum membaca tuntutan, adapun hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Hariadi dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun penjara,” kata Jaksa Yusuf dalam surat tuntutan yang dibacakan di PN Surabaya, Kamis (8/2).

Tak hanya menjatuhkan hukuman badan, terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi online ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah. “Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar rupiah, subsidair pidana penjara selama 2 (tahun) kurungan penjara,” tegas Jaksa Yusuf dihadapan Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani.

Mendengar putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani memberi kesempatan kepada terdakwa apakah mengajukan pledoi (pembelaan). Mendengar tawaran dari Ketua Majelis Hakim, warga Jl Pakis Gunung ini mengaku akan mengajukan pembelaan.

“Iya bu Hakim, saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ucap Yunus dihadapan Ketua Majelis Hakim sekaligus menutup persidangan kali ini.

Kasus ini berawal saat terdakwa diminta kakak kandungan, Minarno (DPO) untuk mengambil satu bungkus rokok A Mild yang didalamnya berisi satu plastic klip sabu seberat 9,61 gram (sebelum uji lab) pada 11 Agustus 2017. Sabu tersebut diranjau oleh Eko (DPO) di Pos Dipongo Jl Pakis Tirtosari untuk diantar ke daerah Menganti, Gresik.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, di depan warung milik Bu Sum Dusun Randupadangan Kec. Menganti Gresik, terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya. setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,61 gram berikut pembungkusnya didalam satu bungkus rokok A Mild yang ditaruh terdakwa di meja warung milik Bu Sum, satu buah HP Merk Oppo dengan No. Sim 081247219796, dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Plat No B 2997 BFD. (bd/red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register