menurut MA pasal yang mengatur kepemilikan narkotika merupakan pasal keranjang sampah dan pasal karet dalam arti ,perbuatan para pengguna atau pecandu yang menguasahi atau memiliki narkotika untuk tujuan kosumsi atau dipakai sendiri tidak akan terlepas dari jeratan pasal 112 adalah pemikiran yang keliru .
dalam menerapkan hukumnya sebap tidak mempertimbangkan keadaan atau hal yang mendasar terdakwa menguasahi atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud terdakwa maka MA mengkritik keras produk DPR dan pemerintah tentang Undang Undang Narkotika kususnya pasal 112 menurutnya pasal yang mengatur kepemilikan narkotika itu merupakan pasal keranjang sampah dan pasal karet.
Sehingga pasal 112 bisa saja oleh oknum jaksa yang nakal diduga dijadikan pasal tarik ulur seperti karet jadi modus baru dengan memperjual belikan pasal dengan dalih untuk meringankan tuntutan terdakwa demi meraup jutaan rupiah dan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Salah satunya contoh tiga terdakwa yakni Budio Santoso, Mariyanti, dan Slamet Wahyudi ketika berpesta sabu ketiga tiganya bersamaan ketika ditangkap oleh aparat kepolisian didapat barang bukti (bb) berupa 12 poket sabu seberat 1.5 grams oleh JPU Sri Rahayu dari kejari surabaya berkasnya di kejaksaan dipisah (split) dijadikan dua nomer perkara .
Singkatnya oleh JPU dua terdakwa Budio Santoso dan Mariyanti cuman dituntut masing masing 3 tahun penjara dan dihadiahi vonis ringan oleh hakim spesislis putus ringan Pujo yakni masing masing 2 tahun koma 4 bulan (luar biasa) , ironisnya terdakwa Wahyudi sebaliknya malah dituntut 8 tahun juga oleh JPU Sri Rahayu SH bagaimana supremasi hukum pada kususnya di surabaya metropoilis ini bisa ditegakkan kalau menuntut terdakwa masih harus dipilah pilahkan dan sebagian oknum penegak hukumnya diduga masih gemar dan punya kebiasaan meminta minta ( memeras) uang kepada keluarga terdakwa dengan dalih untuk meringankan tuntutan.
Pada umumnya terdakwa perkara narkoba dengan barang bukti 0 koma grams yang hampir rata Rata secara umum oleh hakim majelis divonis minimalnya 4 tahun penjara plus subsidair denda, maka pengetrapan pada kasus kasus tersebut diatas oleh oknum jaksa yang nakal dijadikan pasal tarik ulur untuk jual beli perkara bisa disebutkan pasal keranjang sampah modus paling cepat untuk meraup uang demi memerkaya diri sendiri (red).