bisnis Prostitusi Ahirnya Keiko Oleh Hakim Diganjar Tuju Bulan Penjara

KEIKO DIRUANG SARI PN SURABAYA

Sorot surabaya – Terdakwa Yunita alias Keiko, ratu prostitusi tidak bisa menyembunyikan rasa sedih saat Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki memvonis 7 bulan penjara, Selasa (23/10).

Menurut Maxi, terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Yunita alias Keiko selama tujuh bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Maxi membacakan amar putusan, kemarin.

Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan masih pikir-pikir. Sebab, sebelumnya wanita yang mempunyai nama lain Swan Love alias Jen Swan alias Madaam Love ini dituntut 1 tahun penjara.

Mendengar tuntutan itu, Keiko yang mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan itu mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi. “Saya sangat menyesal dan berjanji tidak melakukan hal ini lagi,” pinta Keiko di hadapan mejelis hakim.

Seperti diketahui, Keiko ditangkap Polda Jatim pada 7 Mei 2018 pukul 12.00 di Hotel Malibu Surabaya. Petugas menangkap anak buah Keiko saat check in di hotel.

Ada empat anak buah Keiko yang tertangkap dan dari pengakuan mereka akhirnya meringkus Keiko.

Keiko menawarkan anak buahnya secara online dengan tarif Rp 2 juta hingga Rp 4 juta untuk sekali kencan.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register