Waspadai Dua Terdakwa Narkoba Terindikasi Putusan Rehabilitasi

Terdakwa Psrk Hae Jin dan Dwi Yulianto

Sorot surabaya – Dua terdakwa yang jadwal penetapan sidangnya bersamaan hari rabo yakni terdakwa Park Hae Jin warganegara korea dengan no perkara PDM – 364/Tg Prk/08/2017 ketika ditangkap petugas kepolisian barang bukti (BB ) narkoba jenis metampethamine total 4,66 gram beserta pembungkusnya JPU Farkhan dari kejari tanjung perak,Ruang sidang Kartika.

Dan terdakwa Dwi Yulianto warga jl babadan surabaya perkara PDM 411/Tg Prk/08/2017 ketika ditangkap petugas polisi barang bukti (BB) narkoba jenis metafethamine total 2,20 Gram JPU Lingga Nuarif dari kejari tanjung perak surabaya tidak pernah menyidangkan selalu diwakilkan kepada jaksa yang lainnya dengan bergantian yang menyidangkan (jaksa Didik dan Jaksa Akbar ),ruang sidang candra.


SARAT PUTUSAN REHABILITAS

Ketentuan SEMA no 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna ,korban penyalahguna dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi ,atau kriteria sarat mendapat putusan rehabilitasi diantaranya :

1. Terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan.

2. Ketika dnarkotika.diketemukan barang bukti (bb ) pemakain satu hari jenis metamphetamine maksimal 1 gram.

3. Adanya surat dari labaratrium positif pengguna keterangan dari dokter jiwa/ pesekiater.

BACA JUGA :  Tidak Paham UU PERS Humas Seram Bagian Barat Asal Usir Wartawan

4.Tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kedua terdakwa yakni Park Hae Jin dan Dwi Yulianto ketika ditangkap petugas barang bukti barang laknat narkoba jenis metamphetamine diatas dua (2) gram ,sehingga tidak memenuhi unsur SEMA no 4 tahun 2010 point dua,akankah dipaksakan putusan rehabilitasi ??????

MUDAHNYA MENDAPATKAN SURAT REHABILITASI

Dalam kasus narkoba yang terindikasi main mata dan lobi lobi hukum selalu muncul surat rehabilitasi yang diduga dikeluarkan oleh dokter dari rutan medaeng ,yang diberikan kepada pelakunya setelah ditangkap Polisi,tentunya ada nilai nominalnya tidak gratis tisssss.

Untuk menghindari dan mengelabuhi para pemburu berita di pengadilan negeri surabaya sidang dua terdakwa tersebut diatas sering ditunda ,sebut saja terdakwa Dwi Yulianto dia hanya disidangkan dua kali sidangnya selalu tunda dan nanti rabo depan (6/12) agendanya tuntutan diduga langsung dihadiahi vonis rehabilitasi adalah putusan yang sangat luar biasa .

COBA SIMAK PERBANDINGAN PERKARA PIDANA NARKOBA DARI KEJARI TG PERAK :

1. Terdakwa Fathur Rachman no perkara PDM 306/Tg Prk/07/2017 perkara narkoba ,singkatnya ketika ditangkap petugas kepolisian barang bukti (BB) narkoba jenis metamphetamine total 4,00 gram dari hasil labfor polri dengan rincian sebagai berikut :
bb 1,94 gram hasil lab netto1,544 gram.
bb 0,46 gram hasil lab netto 0,121 gram.
bb 1,60 gram hasil lab netto 1,097 gram.Hakim Ane R memvonis terdakwa 5 tahun 3 bulan penjara.pasal 114 tanpa label pasal 127 rehab.

BACA JUGA :  Terdakwa Yusuf Susilo Diduga Gelapkan Uang PT Inna Grup Tekstil Surabaya Sebesar 5,4 Milliar

2.Terdakwa Park Hae Jin barang bukti ketika ditangkap petugas kepolisian barang bukti (BB) jenis metamphetamine total 4,76 gram dari hasil labfor polri dengan rincian sbb :
bb 0,46 gram hasil lab netto 0,108 gram
bb 3,56 gram hasil lab netto 0,069 gram
bb 0,64 gram hasil lab netto 0,045 gram didakwa melanggar pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika masih dalam proses persidangan.

3.Terdakwa Dwi Yulianto barang bukti ketika ditangkap petugas kepolisian barang bukti narkoba jenis metamphetamine total 2,20 gram dari hasil labfor polri dengan rincian sbb :
bb 0,46 gram hasil lab netto 0,062 gram
bb 1,74 gram hasil lab netto 0,002 gram
pasal yang didakwakan pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika masih dalam proses persidangan.

Kesimpulan perbandingan terdakwa Fathur Rochman dan dua terdakwa Park dan Dwi Yulianto apakah sudah memenuhi unsur keadilan ,sudahkah supremasi hukum pada kususnya di PN surabaya ditegakkan seadil;adilnya.

BACA JUGA :  Tahun 2020 Kejari Surabaya Berhasil Selamatkan Uang Negara Sejumlah Rp386,32 Miliar

kiranya masyrakat,LSM,dan,Media masa selalu memantau jalannya proses persidangan akankah hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Park Hae Jin dan terdakwa Dwi Yulianto memberikan vonis yang sesuai dengan hasil fakta persidangan (kebenaran materi)yang didapat dan selalu berpedoman pada SEMA no 4 tahun 2010 ataukah lebih condong memvonis pasal 127 rehabilitasi yang lebih empuk diduga sesuai dengan rencana dan harapan skenario sang sutradara ,mari kita pantau bersama jalannya proses persidangan ( tim ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password