Salim Himawan Saputra Laporkan Balik Leny Anggreini dan Elizabeth Kaverya Ke Polda Jatim

Sorot surabaya – Salim Himawan Saputra Laporkan Balik Leny Anggreini dan Elizabeth Kaverya Ke Polrestabes ,Surabaya dan Ke Polda Jatim
Surabaya-
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang di sangkakan terhadap Salim Himawan Saputra selama ini menyimpan misteri.
Awal perkenalan terdakwa dengan Elizabeth Kaverya melalui Leny Anggreini selaku, bos konsultan pajak yang beralamatkan di jalan Manyar Tirtomoyo II no.12,Surabaya.
Salim Himawan Saputra menuturkan, Leny Anggreini pernah memberi pinjaman terhadap dirinya sebesar Rp.500.000.000, terkait, kegiatan proyek pengerjaan jalan tol, yang ternyata ditransfer melalui rekening Elizabeth Kaverya.Upaya pengembalian Dana pinjaman yang diminta oleh Leny Anggreini telah di lakukan oleh Salim sebesar Rp.300.000.000, pada awal bulan November ke rekening Leny Anggreini, namun tiba-tiba ada somasi dari Elizabeth Kaverya, ujarnya.
ia menambahkan, atas dasar somasi tersebut, dirinya melakukan klarifikasi terhadap Elisabeth maupun saat pemeriksaan di Polrestabes,Surabaya, bahwa, ia meminjam uang ke Leny Anggreini bukan ke Elisabeth.
” upaya mediasi yang di lakukan di tingkat penyidikan Polrestabes,Surabaya, malah menetapkan Salim Himawan Saputra menjadi tersangka hingga, ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri,Surabaya”.
Kejanggalan adanya kriminalisasi dengan adanya konspirasi Elisabeth Kaverya dan Leny Anggreini telah menyeret Salim Himawan Saputra untuk di adili di Pengadilan Negeri,Surabaya, kembali di soal.
Salim Himawan Saputra saat di temui, usai menjalani persidangan, mengatakan, Ia akan menyingkap tabir misteri yang selama ini di lakukan oleh Leny Anggreini dan Elisabeth Kaverya, ujarnya.
” kami telah melaporkan balik Leny Anggreini dan Elizabeth Kaverya ke Polda Jatim dan ke Polrestabes Surabaya, dengan dasar surat laporan polisi nomor : TBL/178/II/2017/UM/JATIM, tanggal 7 Februari 2017 dan TBL/204/II/2017/UM/JATIM, tanggal 14 Februari 2017 serta LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES-SBY/SEK-GBG, tanggal 19 September 2017 “.
Ia menambahkan, bahwa permasalahan yang menjadikannya, sebagai terdakwa atas laporan yang di buat Elisabeth Kaverya ke Polrestabes,Surabaya, kalau dirinya menggelapkan uang sebesar Rp.500.000.000.
Upaya mediasi yang di fasilitasi oleh, Polrestabes,Surabaya, dikarenakan Salim Himawan Saputra telah mengembalikan uang sebesar Rp.300.000.000 yang dipinjam ke Leny Anggreini sehingga sebetulnya hanya kurang Rp. 200.000.000, namun ia malah dikriminalisasi dengan adanya konspirasi antara Leny Anggreini dengan Elizabeth Kaverya dengan meminta pengembalian sebesar Rp. 950.000.000 pada mediasi di Polrestabes Surabaya, namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Salim Himawan Saputra, maka Salim ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri,Surabaya, dengan tuduhan yang di sangkakan telah menggelapkan uang Elizabeth Kaverya sebesar Rp.500.000.000.
masih menurut Salim, tinggal nunggu hasil putusan Majelis Hakim kemudian kami akan melakukan upaya melaporkan balik atas adanya Laporan Palsu guna menyingkap tabir misteri sekaligus menyeret Elizabeth Kaverya dan Leny Anggreini di meja hijau, pungkasnya. Slamet Dewanataerkara dugaan penipuan dan penggelapan yang di sangkakan terhadap Salim Himawan Saputra selama ini menyimpan misteri.
Awal perkenalan terdakwa dengan Elizabeth Kaverya melalui Leny Anggreini selaku, bos konsultan pajak yang beralamatkan di jalan Manyar Tirtomoyo II no.12,Surabaya.
Salim Himawan Saputra menuturkan, Leny Anggreini pernah memberi pinjaman terhadap dirinya sebesar Rp.500.000.000, terkait, kegiatan proyek pengerjaan jalan tol, yang ternyata ditransfer melalui rekening Elizabeth Kaverya.Upaya pengembalian Dana pinjaman yang diminta oleh Leny Anggreini telah di lakukan oleh Salim sebesar Rp.300.000.000, pada awal bulan November ke rekening Leny Anggreini, namun tiba-tiba ada somasi dari Elizabeth Kaverya, ujarnya.
ia menambahkan, atas dasar somasi tersebut, dirinya melakukan klarifikasi terhadap Elisabeth maupun saat pemeriksaan di Polrestabes,Surabaya, bahwa, ia meminjam uang ke Leny Anggreini bukan ke Elisabeth.
” upaya mediasi yang di lakukan di tingkat penyidikan Polrestabes,Surabaya, malah menetapkan Salim Himawan Saputra menjadi tersangka hingga, ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri,Surabaya”.
Kejanggalan adanya kriminalisasi dengan adanya konspirasi Elisabeth Kaverya dan Leny Anggreini telah menyeret Salim Himawan Saputra untuk di adili di Pengadilan Negeri,Surabaya, kembali di soal.
Salim Himawan Saputra saat di temui, usai menjalani persidangan, mengatakan, Ia akan menyingkap tabir misteri yang selama ini di lakukan oleh Leny Anggreini dan Elisabeth Kaverya, ujarnya.
” kami telah melaporkan balik Leny Anggreini dan Elizabeth Kaverya ke Polda Jatim dan ke Polrestabes Surabaya, dengan dasar surat laporan polisi nomor : TBL/178/II/2017/UM/JATIM, tanggal 7 Februari 2017 dan TBL/204/II/2017/UM/JATIM, tanggal 14 Februari 2017 serta LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES-SBY/SEK-GBG, tanggal 19 September 2017 “.
Ia menambahkan, bahwa permasalahan yang menjadikannya, sebagai terdakwa atas laporan yang di buat Elisabeth Kaverya ke Polrestabes,Surabaya, kalau dirinya menggelapkan uang sebesar Rp.500.000.000.
Upaya mediasi yang di fasilitasi oleh, Polrestabes,Surabaya, dikarenakan Salim Himawan Saputra telah mengembalikan uang sebesar Rp.300.000.000 yang dipinjam ke Leny Anggreini sehingga sebetulnya hanya kurang Rp. 200.000.000, namun ia malah dikriminalisasi dengan adanya konspirasi antara Leny Anggreini dengan Elizabeth Kaverya dengan meminta pengembalian sebesar Rp. 950.000.000 pada mediasi di Polrestabes Surabaya, namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Salim Himawan Saputra.
maka Salim ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri,Surabaya, dengan tuduhan yang di sangkakan telah menggelapkan uang Elizabeth Kaverya sebesar Rp.500.000.000.
masih menurut Salim, tinggal nunggu hasil putusan Majelis Hakim kemudian kami akan melakukan upaya melaporkan balik atas adanya Laporan Palsu guna menyingkap tabir misteri sekaligus menyeret Elizabeth Kaverya dan Leny Anggreini di meja hijau, pungkasnya. Slamet Dewanata

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.