Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Dan Ahli Warisnya

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang kartika kamis 3 september 2026 dalam perkara nomor : Nomor Perkara 957/Pdt.G/2026/PN Sby penggugat atas nama Happy Christianto Hutahean , dan tergugat mantan ketua DPC PDI Dominikus Adi Sutarwijono dan ahli waris almarhum tergugat 1 Lusia Yekti handayani,tergugat 2 Ignatinus Sangaji Damar Panuluh dan tergugat
3.Maria Margaretha Dyah Prasasti
Hadir dipersidangan ketiga ahli waris tersebut diatas dan dua kuasa hukum penggugat .
Dalam sidang perdana hari ini kamis 3 september 2026 agendanya masih melengkapi surat surat para pihak turut tergugat ,tergugat 1 Achmad Hidayat,tergugat 2 Nauval Dewangga Putra,tergugat 3 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya. Hal ini diwakili oleh : Armuji, S.T., Jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya, Masa Bakti Jabatan Tahun 2025-2030. Cq. H. Syaifuddin Zuhri, S.Sos., Jabatan Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya, Masa Bakti Jabatan Tahun 2025-2030
Kiranya agenda sidang masih melengkapi bukti bukti surat para pihak dan penunjukan mediator ,hadir kuasa hukum wakil walikota surabaya armuji namun belum menerima surat kuasanya ,sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi .
Isi dari petitum penggugat mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hutang-piutang semasa hidup Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono dan/atau Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dengan Penggugat adalah hutang-piutang secara pribadi, namun digunakan untuk keperluan dan kebutuhan DPC PDI Perjuangan Surabaya, sebagai bentuk kebijakan Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono masih menjabat sebagai ketua DPC DPI Perjuangan Surabaya;
Menyatakan menurut hukum perbuatan Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono semasa hidupnya telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau ingkar janji .
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III selaku Para Ahli Waris Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat dengan seketika, real, tunai :
Kerugian Materil : Rp. 217.000.000,00
Kerugian Immateriil :Rp. 30.000,000,00
Menyatakan Turut Tergugat III turut bertanggung jawab secara hukum atas akibat dan konsekuensi hukum yang timbul dari perbuatan Alm. Dominikus Adi Sutarwijono sepanjang terbukti bahwa peminjaman dan/atau penggunaan uang Penggugat dilakukan untuk kepentingan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Menghukum Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo .
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa atau Dwangsomn sebesar Rp. 500.000 setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono, berupa sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Wisma Panjaringan Sari, Blok U No. 24, Kelurahan Penjaringan sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur;
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap isi putusan terrsebut.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Usai sidang konfirmasi ke bapak Achmad Hidayat selaku tergugat 1 ,yang menjelaskan bahwa terkait masalah ini adalah utang piutang ketua DPC PDI Surabaya almarhum bapak Dominikus Sdi Sutarwijono .lanjut Achmad Hidayat ketika beliau masih hidup dari jumlah hutangnya sudah ada dikembalikan ke pemilik uangnya dan masih ada sisanya ( red )
sorottransx203 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments