Diduga Abaikan Putusan Majelis Hakim Oknum Jaksa Sengaja Melepas Terpidana Perjudian

Sorot surabaya – Ifon Andika adalah salah satu terdakwa pelaku judi online dari kedua tersangka yang lainnya diduga dapat perlakuan khusus dari oknum jaksa yang menangani perkaranya.

Dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri surabaya status terdakwa Ifon andika sejak disidangkan perkaranya dia tidak ditahan oleh jaksa dan hakim yang memeriksa perkaranya .

Pada putusan majelis hakim nugrahini meinastiti tanggal 18 agustus 2026 dalam amarnya :

Mengadili menyatakan Terdakwa Ifon Andika Saputra Bin Hasan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Dari putusan tersebut tidak adanya upaya hukum banding dari terdakwa yang kemudian tanggal 21 agustus 2026 adanya pemberitahuan putusan dari pengadilan negeri surabaya kepada jaksa penuntut umum ,maka sejak adanya pemberitahuan putusan perkara ini bisa bilang sudah incraht atau mempunyai kekutan hukum tetap ( SIPP minutasi )

BACA JUGA :  Mencatut Nama Bank MNC Terdakwa Anisa Rugikan Nasabah Hingga Ratusan Juta Disidangkan

Diduga usai putusan atau vonis terpidana Ifon andika bebas melenggang pulang kerumahnya tanpa dilakukan penahan oleh jaksa penuntut umum .

Ketika ditanyakan ke Iswara kasie intel kejari tanjung perak ( senen 24/8/26) terkait tidak ditahannya terpidana Ifon Andika selama proses persidangan berikut pernyataannya :

“Putusannya blm incraht masih nunggu putusannya dulu takutnya ada upaya hukum banding Kalau udah incraht langsung eksekusi, Putusannya baru Belum incraht Kalau udah incraht baru di eksekusi ” Ditunggu dulu bang belum batas waktu up hakim ” pungkas Iswara.

Ketika ditanyakan tidak ditahannya terdakwa selama proses sidang ,kiranya kasie intel belum bisa memberikan penjelasannya .

Hingga berita ini diturunkan terkait tidak ditahannya terpidana Ifon Andika belum didapat keterangan yang pasti dari kasie intel dan jaksa penuntut umum Hajita yang menangani perkaranya .

Untuk diketahui awalnya tiga orang yang diduga terlibat praktek judi online dikabarkan diamankan oleh petugas jatanras polrestabes surabaya pada Kamis, 22 Januari 2026, namun diduga dipulangkan hanya sehari berselang, tanpa kejelasan proses hukum yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

BACA JUGA :  Diduga Gunakan " IJON PERKARA " Jaksa Dilla Tuntut Hermanto Kurir Sabu 800 Grams Cuman 10 Tahun Penjara

Tiga terduga tersebut masing-masing bernama Ifon Andika, Sadam, serta satu orang lainnya yang hingga kini belum terkonfirmasi identitas resminya. Ketiganya disebut diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya saat berada di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Perak, Surabaya, lokasi yang dikenal ramai dan kerap disinyalir menjadi tempat aktivitas daring ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan dilakukan pada 22 Januari 2026, namun pada 23 Januari 2026 beredar kabar bahwa ketiganya diduga telah dipulangkan. Tidak ditemukan informasi lanjutan mengenai penahanan, gelar perkara, penetapan tersangka, maupun rilis resmi dari kepolisian yang menjelaskan status hukum ketiga terduga ( dikutip dari liputankasus.com ).

———————————————————————-
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih( red ).

BACA JUGA :  ADAB KELUAR DARI MAJLIS

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password