Terdakwa Jefri Romadon Dan Moh.Yasin Kuasai Sabu 36 Poket Dituntut Jaksa 8 Tahun penjara

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang garuda 2 selasa 21 juli 2026 dengan agenga tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Jefri romadon dan Moh.Yasin pelaku pengedar narkoba berikut dibacakan surat tuntutan oleh jaksa anggraini
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Jefri Romadon Bin Mat Ra’i dan terdakwa Moh Yasin Bin Ta’e (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Para Terdakwa masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan para Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayar.
Dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 120 (seratus dua puluh) hari dikurangi selama para Terdakwa ditahan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan .
Sidang dilanjutkan selasa depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa jefri romadon dan Moh Yasin .
Untuk diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa Jefri Romadon Bin Mat Ra’i datang ke tempat kos terdakwa Moh. Yasin Bin Ta,e almarhum di Jl. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.
untuk meminta tolong kepada terdakwa Moh. Yasin Bin Ta’e almarhum supaya membelikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 5 gram dan terdakwa Jefri Romadon Bin Mat Ra’i menyerahkan uang senilai Rp 4.000.000,- dan terdakwa moh yasin mendapatkan upah sebesar Rp.25.000. untuk per gramnya selanjutnya terdakwa Moh yasin Bin Ta’e almarhum pergi ke rumah Sdr. FreeMoh halim DPO yang berada di daerah Jl. Sidotopo Surabaya untuk membeli narkotika (sabu).
Kemudian terdakwa Moh Yasin menyerahkan narkotika (sabu) seberat + 5 gram pesanan terdakwa Jefri Romadon kemudian kedua terdakwa membagi narkotika (sabu) seberat + 5 gram menjadi 50 bungkus plastik klip kecil untuk di jual kepada konsumen dengan harga per plastik klip sebesar Rp. 100.000,-.
Sehingga terdakwa Jefri romadon akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut, dan terhadap narkotika (sabu) sudah laku terjual sebanyak 15 plastik klip,
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi Elfada Tri Handika bersama dengan saksi R Hadi Racha Bobby anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya beserta Tim datang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa .
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat kos tersebut ditemukan sebanyak 36 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet corak kotak-kotak warna coklat dan putih tanpa merek kemudian 1 bendel plastic klip warna putih bening, 1 timbangan elektrik warna putih metalik,1 skrup kecil dari sedotan warna putih, 1 buah handphone Samsung A50S warna putih metalik milik terdakwa moh yasin .
Bahwa terdakwa Jefri romadon dan terdakwa Moh yasin tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal bermufakat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman.
Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan yakni barang bukti Nomor: 06211/2026/NNF s/d Nomor : 06246/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ( red )
sorottransx187 Posts
You may also like
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.








0 Comments