Sidang Dugaan Pencabulan SAHLI Sebutkan Alat Bukti Yang Sah Dibuktikan Dipersidangan

Sorot Surabaya – Pernyataan Abdurrahmansaleh.SH usai sidang lanjutan diruang Garuda 1 (10/9) dugaan pencabulan yang dilakukan pendeta HL yang mengatakan bahwa yang disampaikan ahli tadi , bahwa kriteria alat bukti sesuai diatur dalam pasal 184 KUHAP,dan yang terungkap dipersidangan itu ukuran alat bukti.
Lanjut Rahman , Kalau di BAP dan semacamnya bukanlah merupakan alat ukur bukti .Dan masalah pemidanaan itu keyakinan hakim sesuai hati nuraninya.
Dan testimoni yang pernah disampaikan dipersidangan disitu saksi tidak mendengar,tidak melihat sendiri dan menurut saksi ahli hukum pidana DR Solehudin SH,MH menyatakan yang demikian itu bukanlah alat bukti.
Dan dalam pemeriksaan terdakwa tadi menyangkal semua keterangan saksi Dan saksi ahli yang pernah dihadirkan dipersidangan oleh terdakwa disangkal terkait perbuatan pidana pencabulan.
Dan pengakuan terdakwa dipersidangan ketika diperiksa dipenyidik kepolisian dirinya dibawah tekanan dan dibentak bentak oleh penyidik,sampai penetapan tersangkanya begitu cepat tanggal 6 dipanggil sebagai saksi tanggal 7 sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dan adanya pertemuan dihotel dengan keluarga korban ,memang terdakwa mengakuinya namun subtansinya yang tidak diakui terdakwa bahwa tidak benar adanya permohonan maaf kalau dirinya telah mencabulan korban.
Menurut DR Solehudin SH,MH pembuktian hukum terkait asusila,pencabulan itu harus hati hati ,karena pembuktian hukum tidak ada fakta yang nyata dan sulit pembuktiannya ” jelas ahli.
Maka menggunakan dasar KUHAP 184 harus dibuktikan minim 2 alat bukti,itupun harus terukur dan bernilai hukum dalam arti benarkah kesaksiannya yang disampaikan dipersidangan benar dan mengetahui adanya peristiwa hukum .
Penafsiran hukum bukti autentik secara tidak langsung ,keterangan saksi saksi sebelumnya dipatahkan oleh keterangan saksi ahli DR Solehudin tadi.
Lanjut Rahman ,harapan saya semoga hakim bertindak bijak dengan hati nurani ,jangan sampai hakim teropini asumsi publik yang menciptakan seakan adanya peristiwa pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa.
Ya kita lihat hari Senen nanti agenda tuntutan Rabo pembelaan dan Jumat putusan ( vonis ) semoga jaksa memberikan tuntutan sesuai fakta fakta dipersidangan (red)

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.