Terdakwa Erwin Rigoberto Hoby Berjudi Terancam Masuk Bui

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Tirta rabo 15 juli 2026 dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan PH Terdakwa / Replik dilanjutkan pembacaan duplik ,inti dari tanggapan jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan dan PH terdakwa tetap pada pembelaannya.
Untuk diketahui bahwa terdakwa tanggal 10 juni 2026 sebelumnya telah dilakukan penuntutan berikut pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum R. Ocky Selo Handoko,SH dari kejari surabaya.
Supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
1. Menyatakan terdakwa Erwin Rigoberto Anak dari John Tahalea (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan .
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menjatuhkan Pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dengan ketentuan
Putusan tersebut harus diumumkan secara lengkap atau Sebagian melalui papan pengumuman Pemda dengan biaya pengumuman di tanggung sepenuhnya oleh terpidana sebesar Rp. 100.000,- .
Menetapkan apabila biaya pengumuman tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). maka di ganti dengan 1 (satu) bulan penjara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Sidang dilanjutkan rabo depan 22 juli 2026 dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa Erwin Rigoberto ( red ).
sorottransx185 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments