Hakim PN Surabaya Vonis Berat 7,5 Tahun Penjara 3 Oknum Polisi Nyabu
Sorot Surabaya – Iptu Eko Julianto oleh hakim Johanis Hehamony dihukum pidana 7,5 tahun penjara,mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini dianggap terbukti menyalahgunakan narkoba. Eko juga dihukum harus membayar denda Rp 1 miliar, Jika tidak sanggup membayarnya diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara.
Dalam amar putusannya “Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (30/12).
Eko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Rakhmad Hari Basuki dari Kejati Jawa timur sebelumnya menuntutnya pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider 4 bulan penjara.
Salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya, terdakwa selama menjadi polisi di Polrestabes Surabaya berprestasi menangkap pelaku kejahatan narkotika hingga memperoleh beberapa penghargaan.
Sementara itu, pertimbangan yang memberatkannya, Eko sebagai polisi seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Dia justru menyalahgunakan barang haram tersebut. Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya karena barang buktinya lebih banyak.
Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five.
Dalam sidang secara terpisah, Aipda Agung Pratidina dihukum pidana 6 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Brigadir Sudidik dihukum paling ringan. Yakni, pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Ketiga terdakwa masih belum bersikap apakah akan banding atau menerima hukuman tersebut.
Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo menyatakan bahwa putusan itu tidak adil bagi ketiga kliennya. Menurut dia, hukuman tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur,” ujar Edo. (gas).
___________________________
CATATAN REDAKSI :
________________________
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.